Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 18 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Tidak tanggung-tanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR, semua ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2020).
Menurut Hari, ketiga tersangka diduga meminta uang senilai Rp 10-15 juta kepada masing-masing kepala sekolah yang jadi korban. Total uang hasil kejahatan yang berhasil mereka kumpulkan diperkirakan mencapai Rp 650 juta. “Ini terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019,” terang dia.
Saat ini para tersangka sudah dicopot dari jabatan mereka dan dijebloskan ke sel tahanan. Dugaan pemerasan ini mencuat setelah 64 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya. Mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. [ant/dil/jpnn]
KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Tidak tanggung-tanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR, semua ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2020).
Menurut Hari, ketiga tersangka diduga meminta uang senilai Rp 10-15 juta kepada masing-masing kepala sekolah yang jadi korban. Total uang hasil kejahatan yang berhasil mereka kumpulkan diperkirakan mencapai Rp 650 juta. “Ini terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019,” terang dia.
Saat ini para tersangka sudah dicopot dari jabatan mereka dan dijebloskan ke sel tahanan. Dugaan pemerasan ini mencuat setelah 64 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya. Mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. [ant/dil/jpnn]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini