Kasus Pemerasan 64 Kepsek, Kejagung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Tidak tanggung-tanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR, semua ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurut Hari, ketiga tersangka diduga meminta uang senilai Rp 10-15 juta kepada masing-masing kepala sekolah yang jadi korban. Total uang hasil kejahatan yang berhasil mereka kumpulkan diperkirakan mencapai Rp 650 juta. “Ini terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019,” terang dia.

Baca Juga :  Wakill Ketua MPR: Butuh Disiplin dan Solidaritas Nasional Tangkal Virus Corona

Saat ini para tersangka sudah dicopot dari jabatan mereka dan dijebloskan ke sel tahanan. Dugaan pemerasan ini mencuat setelah 64 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya. Mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Perayaan 1 Muharram yang Hadirkan Artis Evie Tamala

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. [ant/dil/jpnn]

Comment