KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” terang Ade saat konferensi pers pada Rabu (22/11) malam.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemudian, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, perkara tersebut ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan setelah ditemukan unsur pidana, maka dinaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kemudian, dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik, berdasarkan hasil gelar perkara itu. (*)
Comment