Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 September 2020 |
KalbarOnline.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan, hukuman ringan yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK. Dia menilai, seharusnya Firli dapat dihukum berat sesuai permintaan MAKI, yakni dicopot dari jabatan Ketua KPK.
“Berkaitan dengan dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK. Tapi itu belum dipenuhi, saya juga sebenarnya sedikit kecewa. Namun, tetap menghormati,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Boyamin mengapresiasi langkah Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan (SP II) kepada mantan Deputi Penindakan itu. Putusan ini diharapkan, Firli tidak lagi bergaya hidup mewah dan menjadi teladan bagi pegawai KPK khususnya.
“Bahasa saya sederhana, sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversial. Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal,” tegas Boyamin.
Boyamin yang merupakan pelapor pemakaian helikopter oleh Firli Bahuri saat perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan ini meminta Firli dapat lebih giat lagi melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dia pun meminta, Firli tidak lagi tabu untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti sebelumnya.
“Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi,” cetus Boyamin.
Oleh karena itu, Firli diharapkan dapat memetik hikmah terkait putusan pelanggaran etik terhadapnya. Firli diharapkan mampu membawa KPK, serta tidak lagi melakukan hal yang hanya seremonial dan kontroversi.
“Jadi, apapun hikmah dari putusan ini mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut dan merasa terjewer untuk bekerja lebih giat demi pemberantasan korupsi ke depan,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter jenis limousine dalam perjalanannya menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dijatuhi sanksi ringan atas perbuatannya.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan. Firli dinilai, tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.
Mendengar putusan tersebut, Firli mengaku pasrah lantaran diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli.
KalbarOnline.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan, hukuman ringan yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK. Dia menilai, seharusnya Firli dapat dihukum berat sesuai permintaan MAKI, yakni dicopot dari jabatan Ketua KPK.
“Berkaitan dengan dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK. Tapi itu belum dipenuhi, saya juga sebenarnya sedikit kecewa. Namun, tetap menghormati,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Boyamin mengapresiasi langkah Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan (SP II) kepada mantan Deputi Penindakan itu. Putusan ini diharapkan, Firli tidak lagi bergaya hidup mewah dan menjadi teladan bagi pegawai KPK khususnya.
“Bahasa saya sederhana, sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversial. Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal,” tegas Boyamin.
Boyamin yang merupakan pelapor pemakaian helikopter oleh Firli Bahuri saat perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan ini meminta Firli dapat lebih giat lagi melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dia pun meminta, Firli tidak lagi tabu untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti sebelumnya.
“Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi,” cetus Boyamin.
Oleh karena itu, Firli diharapkan dapat memetik hikmah terkait putusan pelanggaran etik terhadapnya. Firli diharapkan mampu membawa KPK, serta tidak lagi melakukan hal yang hanya seremonial dan kontroversi.
“Jadi, apapun hikmah dari putusan ini mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut dan merasa terjewer untuk bekerja lebih giat demi pemberantasan korupsi ke depan,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter jenis limousine dalam perjalanannya menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dijatuhi sanksi ringan atas perbuatannya.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan. Firli dinilai, tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.
Mendengar putusan tersebut, Firli mengaku pasrah lantaran diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini