KalbarOnline, Pontianak – Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) mengundang perhatian Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji.
Mafia minyak goreng ini dinilai menjadi biang keladi terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Menurut Sutarmidji hal ini merupakan warning (peringatan) bagi pihak lainnya. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa negara serius menangani korupsi. Apalagi yang berkaitan dengan kebutuhan pangan masyarakat seperti minyak goreng.
“Kasusnya itukan pihak perusahaan tidak punya izin ekspor atau tidak boleh mengekspor tapi melakukan ekspor. Itu masalahnya. Sehingga terjadi kelangkaan, pengurangan pasokan di dalam negeri. Itu menimbulkan kegaduhan,” kata Sutarmidji di Mapolda Kalbar, Rabu, 20 April 2022.
Dalam kesempatan itu Sutarmidji juga mengingatkan agar produsen minyak goreng di Kalbar benar-benar memenuhi kebutuhan Kalbar. Jangan sampai terjadi kelangkaan.
Di mana, kata Sutarmidji, pihak produsen sendiri sudah menyatakan bahwa produksi minyak goreng dalam sebulan lebih dari 20 ribu ton. Sedangkan kebutuhkan di Kalbar setiap bulannya maksimal hanya 4.600 ton.
“Masa sih tidak bisa memenuhi kebutuhan Kalbar dulu. Kalau masalah harga itu karena kenaikan CPO atau bahan bakunya. Tapi kalau pasokan harus tersedia cukup di Kalbar. Jangan sampai langka. Karena kalau langka itu artinya ada masalah,” kata Sutarmidji.
Tak hanya itu, Sutarmidji juga meminta para pengecer tak mengambil kesempatan. Hal ini lantaran dirinya menemukan adanya disparitas harga yang terlampau jauh antara harga beli satuan dengan harga partai.
“Memang lebih murah beli partai besar, tapi kan tidak semua orang bisa beli partai besar. Cuma ketika diecer, satu liter, dua liter, harganya kalau dihitung bisa jauh, jangan mengambil kesempatan,” pungkas Sutarmidji.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022.
Kejaksaan Agung menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grop (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” kata Burhanuddin.
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Comment