KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melantik struktur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode tahun 2020-2025 di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/8/2020). Meskipun kepala negara mendapatkan protes dari asosiasi atas rencana pelantikan tersebut.
Protes tersebut dikemukakan asosiasi melalui surat resmi dan terbuka oleh tujuh organisasi yang bernaung di bawah Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Dalam surat tersebut, Asosiasi menegaskan bahwa nama-nama yang akan dilantik kepala negara bukanlah nama yang diusulkan baik itu dari IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI, dan ARSPI.
“Sebagai informasi bapak presiden, kami telah menyampaikan usulan keanggotaan KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” tulis asosiasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto lantas angkat berbicara dan menjelaskan mengenai keputusan pemerintah memilih nama-nama tersebut. Menurut Terawan, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk menjadi anggota KKI. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu syarat yang cukup penting adalah calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
”WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun,” ujar Terawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu (19/8/2020). “Cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya,” tambahnya.
Terawan menjelaskan jika Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI sejak Februari 2019 lalu. Namun, nama-nama yang diajukan oleh sejumlah pihak masih belum memenuhi syarat yang ada. Oleh sebab itu, Terawan mengusulkan pada Jokowi agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Akhirnya, Jokowi menyetujui perpanjangan anggota KKI selama 3 bulan.
”Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Terawan. “Seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur.”
”Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan,” sambungnya. “Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019.”
Namun sekali lagi pengusulan nama calon anggota KKI masih belum juga memenuhi syarat hingga batas waktu perpanjangan berakhir. Oleh sebab itu, Terawan kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan. Jokowi akhirnya kembali memperpanjang masa bakti anggota KKI tanpa adanya batas waktu.
Comment