Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 07 September 2020 |
KalbarOnline.com – Setelah mendapat protes dari Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akhirnya ditunda.
“Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19,” tulis keterangan PUPR di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bereaksi saat mengetahui tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami kenaikan sejak Sabtu (5/9/2020).
Menurut Kang Emil (sapaan akrabnya) jika tarif tol dinaikan maka bukan tidak mungkin beban masyarakat akan semakin besar apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.
“Semestinya kenaikan tarif dua jalan tol tersebut ditunda, pasalnya ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19,” katanya usai menghadiri acara hari jadi ke-115 Pondok Pesantren Suryalaya di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Sabtu (5/9/2020).
Baginya, kebijakan penyesuaian tarif jalan tol tersebut dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Protes ini sudah disampaikan Ridwan Kamil kepada Menteri Perhubungan (Menhub).
Naiknya tarif tol tersebut, diakuinya pasti memiliki alasan kuat, namun tetap saja kurang tepat dilaksanakan saat pandemi COVID-19 ini, dan diharapkan kebijakan itu bisa dikaji ulang oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). [rif]
KalbarOnline.com – Setelah mendapat protes dari Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akhirnya ditunda.
“Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19,” tulis keterangan PUPR di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bereaksi saat mengetahui tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami kenaikan sejak Sabtu (5/9/2020).
Menurut Kang Emil (sapaan akrabnya) jika tarif tol dinaikan maka bukan tidak mungkin beban masyarakat akan semakin besar apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.
“Semestinya kenaikan tarif dua jalan tol tersebut ditunda, pasalnya ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19,” katanya usai menghadiri acara hari jadi ke-115 Pondok Pesantren Suryalaya di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Sabtu (5/9/2020).
Baginya, kebijakan penyesuaian tarif jalan tol tersebut dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Protes ini sudah disampaikan Ridwan Kamil kepada Menteri Perhubungan (Menhub).
Naiknya tarif tol tersebut, diakuinya pasti memiliki alasan kuat, namun tetap saja kurang tepat dilaksanakan saat pandemi COVID-19 ini, dan diharapkan kebijakan itu bisa dikaji ulang oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini