Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 24 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk influencer media sosial. KPK akan mendalami terlebih dahulu mengenai kebenaran atas anggaran untuk influencer tersebut.
“Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyampaikan, sebagai lembaga antikorupsi, KPK berkewajiban mencermati setiap isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan publik. Termasuk mengenai adanya keuangan negara untuk influencer.
Hanya saja, Nawawi berujar kerja KPK dalam mengawasi isu tersebut tidak disampaikan secara terbuka. Sebab, KPK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.
Indonesia Coruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkapkan, pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
“Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha dalam diskusi daring, Kamis (20/8).
Egi menyampaikan, terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri. Menurutnya, pengadaan untuk aktivitas yang melibatkan influencer baru muncul pada 2017 dan terus berkembang hingga 2020 dengan total paket pengadaan sebanyak 40 sejak 2017-2020.
“Pada 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya pada 2017, hingga akhirnya meningkat pada tahun berikutnya,” tutup Egi.
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk influencer media sosial. KPK akan mendalami terlebih dahulu mengenai kebenaran atas anggaran untuk influencer tersebut.
“Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyampaikan, sebagai lembaga antikorupsi, KPK berkewajiban mencermati setiap isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan publik. Termasuk mengenai adanya keuangan negara untuk influencer.
Hanya saja, Nawawi berujar kerja KPK dalam mengawasi isu tersebut tidak disampaikan secara terbuka. Sebab, KPK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.
Indonesia Coruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkapkan, pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
“Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha dalam diskusi daring, Kamis (20/8).
Egi menyampaikan, terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri. Menurutnya, pengadaan untuk aktivitas yang melibatkan influencer baru muncul pada 2017 dan terus berkembang hingga 2020 dengan total paket pengadaan sebanyak 40 sejak 2017-2020.
“Pada 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya pada 2017, hingga akhirnya meningkat pada tahun berikutnya,” tutup Egi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini