Pemprov Kalbar Berupaya Lengkapi Syarat Sebelum Jual Aset Daerah
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya melengkapi persyaratan sebelum melepas 17 aset daerah. Tahun 2020 ini, semua persyaratan diupayakan dapat dipenuhi sebelum akhirnya disetujui oleh DPRD Kalbar untuk dilepas. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan usai mewakili Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan Jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda perubahan APBD Kalbar tahun anggaran 2020, Senin (24/8/2020).
“Sekarang itu lagi dilengkapi persyaratan-persyaratannya. Kita upayakan tahun ini terpenuhi,” ujarnya.
Kendati demikian, Norsan menggarisbawahi bahwa 17 aset yang diajukan untuk dilepas tersebut belum tentu seluruhnya dilepas. Sebab, kata dia, pihaknya masih mendata aset mana saja yang masih digunakan atau diperlukan oleh Pemprov Kalbar.
“Itu semuanya baru didata terlebih dahulu dan belum tentu semuanya dijual atau dilepas. Kita lihat, yang kira-kira masih digunakan atau masih diperlukan Pemprov, tidak akan kita lepas,” ucapnya.
Seperti diketahui, prosedur pelepasan aset terlebih dulu harus dilakukan penilaian oleh tim appraisal dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Namun, pada saat diajukan ke DPRD Kalbar, penilaian oleh tim appraisal dan DJKN.
“Jadi prosesnya itu penilaian dulu (appraisal). Setelah tahu harganya, misalnya aset kita seperti Taman Budaya, setelah dinilai oleh DJKN harganya seumpama Rp10 miliar tapi di pasaran bisa laku Rp15 miliar, ini harus dirapatkan lagi di DPRD,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalbar berencana menjual 17 aset daerah yang diajukan ke DPRD Kalbar. Salah satu aset yang akan dijual yakni Taman Budaya.
Berikut daftar 17 aset daerah atau BMD yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dijual:
- Tanah Kosong seluas 39.243 Meter2 di Jalan Raya Sosok, Kabupaten Sanggau. (Sebagian dikuasai masyarakat).
- Tanah dan Bangunan seluas 16.765 Meter2 di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Kota Pontianak. (Dikuasai masyarakat).
- Tanah dan Bangunan seluas 2.400 Meter2 di Jalan Pontianak-Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. (Sebagian dikuasai masyarakat).
- Tanah Kosong Hasil Sitaan Pengadilan seluas 43.835 Meter2 di Jalan Wajok Hilir Km.12, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah (Sertifikat asli dikuasai Ahli Waris).
- Tanah Kosong seluas 932 Meter2 di Jalan S Parman No.11 RT002/RW033 Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. (Dalam proses pemanfaatan).
- Tanah Kosong seluas 1.039 Meter2 di Jalan Putri Daranante No.1A Pontianak (Dalam proses pemanfaatan).
- Tanah dan Bangunan RM Ayam Ulakan Siantan seluas 6.045 Meter2 di Jalan Khatulistiwa Pontianak. (Dalam proses pemanfaatan).
- Tanah Kosong seluas 1.162 Meter2, samping Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani Nomor 2. (Sedang proses awal kajian proposal pemanfaatan/pemberian rekomendasi HGB di atas HPL).
- Tanah dan Bangunan Eks Rumah Dinas PU seluas 1.575 Meter2 di Jalan MT Haryono No.27 Pontianak. (Dalam proses pensertifikatan).
- Tanah Kosong Hasil Sitaan Pengadilan seluas 38.940 Meter2 di Jalan Wajok Hilir Km.13 Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. (Dalam proses pensertifikatan).
- Tanah dan Bangunan Eks Rumah Dinas Jabatan Disnaker seluas 400 Meter2 di Jalan Sungai Raya Dalam Gg Raya 1 (Dalam proses pensertifikatan).
- Tanah dan Bangunan Kantor UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Provinsi Kalbar seluas 24.500 Meter2 di Jalan Khatulistiwa Pontianak. (Belum dilakukan pengukuran ulang dan pemecahan dari sertifikat induk atau inklap).
- Tanah dan Bangunan Kantor UPT Taman Budaya seluas 5.379 Meter2 di Jalan Ahmad Yani Pontianak. (Masih digunakan OPD yang bersangkutan, belum disiapkan untuk relokasi bangunan kantor yang siap pakai).
- Tanah dan Bangunan Eks Rumah Dinas Jabatan Kepala Bappeda seluas 727 Meter2 di Jalan Pang Semangai No.33 Parit Tokaya Pontianak.
- Tanah dan Bangunan Eks Gudang (antara RM Salido dan Bank Muammalat) seluas 322 Meter2 di Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak.
- Tanah Kosong seluas 724 Meter2 di Jalan Alianyang Pontianak (depan Masjid At-Taqwa)
- Tanah dan Bangunan Asrama Rahadi Oesman Surabaya seluas 323 Meter2 di Jalan Semolowaru Selatan XIII No.5 RT003 RW03 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Provinsi Jatim.
Comment