Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 25 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun skema pemberangkatan jamaah haji 2021 atau 1442 H. Mengingat pada tahun ini, ibadah haji dibatalkan akibat adanya pandemi Covid-19.
“Untuk pemberangkatan jamaah haji 1442 H, kita akan menyiapkan tiga skema,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar melalui keterangan resmi yang diterima KalbarOnline.com, Senin (24/8).
Skema pertama, ketika pandemi sudah tidak ada atau kondisi normal dan kuota haji juga kembali normal. Jamaah yang batal keberangkatannya pada tahun ini, akan diberangkatkan tahun 2021.
“Untuk jamaah yang awalnya berangkat tahun 2021, akan mundur tahun berikutnya. Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota,” ujarnya.
Skema kedua, apabila Covid-19 belum sepenuhnya hilang sehingga ada pembatasan atau pengurangan kuota. “Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini, tentu akan ada jamaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang,” tuturnya.
Adapun, pengurangan kuota menjadi 50 persen itu akan berdampak pada penambahan biaya haji. Apalagi jika proses layanan, baik penerbangan, akomodasi, dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan.
Aspek penerbangan misalnya, pesawat yang biasanya bisa menampung 400 penumpang, hanya akan diisi 200 orang. Demikian juga bis jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, hanya boleh diisi 50 persen penumpang.
“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” tegasnya.
Nizar melanjutkan, untuk skema ketiga, yakni dengan kondisi penyebaran virus masih tinggi dan belum dapat tertangani, ada kemungkinan terjadi lagi pembatalan pemberangakatan jemaah haji.
“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun skema pemberangkatan jamaah haji 2021 atau 1442 H. Mengingat pada tahun ini, ibadah haji dibatalkan akibat adanya pandemi Covid-19.
“Untuk pemberangkatan jamaah haji 1442 H, kita akan menyiapkan tiga skema,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar melalui keterangan resmi yang diterima KalbarOnline.com, Senin (24/8).
Skema pertama, ketika pandemi sudah tidak ada atau kondisi normal dan kuota haji juga kembali normal. Jamaah yang batal keberangkatannya pada tahun ini, akan diberangkatkan tahun 2021.
“Untuk jamaah yang awalnya berangkat tahun 2021, akan mundur tahun berikutnya. Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota,” ujarnya.
Skema kedua, apabila Covid-19 belum sepenuhnya hilang sehingga ada pembatasan atau pengurangan kuota. “Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini, tentu akan ada jamaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang,” tuturnya.
Adapun, pengurangan kuota menjadi 50 persen itu akan berdampak pada penambahan biaya haji. Apalagi jika proses layanan, baik penerbangan, akomodasi, dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan.
Aspek penerbangan misalnya, pesawat yang biasanya bisa menampung 400 penumpang, hanya akan diisi 200 orang. Demikian juga bis jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, hanya boleh diisi 50 persen penumpang.
“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” tegasnya.
Nizar melanjutkan, untuk skema ketiga, yakni dengan kondisi penyebaran virus masih tinggi dan belum dapat tertangani, ada kemungkinan terjadi lagi pembatalan pemberangakatan jemaah haji.
“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini