Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 02 September 2020 |
KalbarOnline.com – Beberapa tenaga kerja yang terdaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) banyak yang mulai resah karena sampai saat ini belum mendapatkan pencairan bantuan sosial Rp 600.000 perbulan itu.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, persyaratan bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.
“Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU,” katanya saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Dalam Permenaker 14/2020, ada enam syarat yang harus dipenuhi, yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif, pekerja yang menerima gaji, kepesertaan sampai Juni 2020, peserta dengan upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Irvansyah menambahkan, BP Jamsostek akan melakukan validasi berlapis terhadap nomor rekening karyawan. Jika tak lolos, BP Jamsostek akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dalam Permenaker.
BP Jamsostek, kata dia, telah memperpanjang batas waktu kepada perusahaan melapor hingga 15 September. “BP Jamsostek juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” katanya.
Bagi perusahaan yang menunggak iuran, kata Irvan, mungkin saja karyawan itu memperoleh BSU. Namun, mereka bukan prioritas. Dalam program ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 15,7 juta penerima.
“Perusahaan yang tertib (membayar iuran) menjadi prioritas penerima BSU,” terangnya. [rif]
KalbarOnline.com – Beberapa tenaga kerja yang terdaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) banyak yang mulai resah karena sampai saat ini belum mendapatkan pencairan bantuan sosial Rp 600.000 perbulan itu.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, persyaratan bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.
“Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU,” katanya saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Dalam Permenaker 14/2020, ada enam syarat yang harus dipenuhi, yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif, pekerja yang menerima gaji, kepesertaan sampai Juni 2020, peserta dengan upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Irvansyah menambahkan, BP Jamsostek akan melakukan validasi berlapis terhadap nomor rekening karyawan. Jika tak lolos, BP Jamsostek akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dalam Permenaker.
BP Jamsostek, kata dia, telah memperpanjang batas waktu kepada perusahaan melapor hingga 15 September. “BP Jamsostek juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” katanya.
Bagi perusahaan yang menunggak iuran, kata Irvan, mungkin saja karyawan itu memperoleh BSU. Namun, mereka bukan prioritas. Dalam program ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 15,7 juta penerima.
“Perusahaan yang tertib (membayar iuran) menjadi prioritas penerima BSU,” terangnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini