BSU Tak Kunjung Cair Meski Sudah Masuk Kriteria, Mungkin Ini Sebabnya

KalbarOnline.com – Beberapa tenaga kerja yang terdaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) banyak yang mulai resah karena sampai saat ini belum mendapatkan pencairan bantuan sosial Rp 600.000 perbulan itu.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, persyaratan bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU,” katanya saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga :  Suryani Ingin Perempuan Kepri Semakin Maju

Dalam Permenaker 14/2020, ada enam syarat yang harus dipenuhi, yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif, pekerja yang menerima gaji, kepesertaan sampai Juni 2020, peserta dengan upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Irvansyah menambahkan, BP Jamsostek akan melakukan validasi berlapis terhadap nomor rekening karyawan. Jika tak lolos, BP Jamsostek akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dalam Permenaker.

BP Jamsostek, kata dia, telah memperpanjang batas waktu kepada perusahaan melapor hingga 15 September. “BP Jamsostek juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Diduga Terkait Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

Bagi perusahaan yang menunggak iuran, kata Irvan, mungkin saja karyawan itu memperoleh BSU. Namun, mereka bukan prioritas. Dalam program ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 15,7 juta penerima.

“Perusahaan yang tertib (membayar iuran) menjadi prioritas penerima BSU,” terangnya. [rif]

Comment