Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 Maret 2020 |
KalbarOnline, Sekadau – 25 warga Sekadau masuk kriteria orang dalam pemantauan corona atau Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kadis Kesehatan, KB dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sekadau, Henry Alpius kepada awak media di kantornya, Kamis (12/3/2020).
25 warga yang dipantau ini tegas dia, bukan tanpa alasan. 25 orang ini diketahui memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri alias baru pulang dari negara yang terpapar Covid-19. Dari 25 itu 21 di antaranya merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di PT. GUM dan PT. Parna. Sedangkan 4 lainnya merupakan warga Sekadau Hulu yang baru pulang dari Korea yang diketahui merupakan salah satu negara yang terpapar virus corona.
“Mereka akan dilakukan pemantauan selama 28 hari. Namun mereka yang masuk kriteria orang dalam pemantauan ini bukan berarti mereka itu sakit, tapi karena mereka baru pulang dari negara yang terpapar Covid-19,” kata Henry.
Mereka kata dia lagi, sudah disarankan pihaknya untuk melakukan karantina secara mandiri di rumah, artinya mereka dengan sadar tidak berkeliaran seperti warga lainnya.
“Kalau mereka merasa ada gejala sakit atau penyakit yang sama dengan gejala Covid-19, kita minta mereka melaporkan ke Puskesmas terdekat,” tegasnya.
“Saat dalam pemantauan mereka akan dicek suhu tubuh oleh petugas kesehatan di rumah mereka, petugas dari puskesmas terdekat akan melakukan pengecekan kesehatan mereka selama 28 hari,” teranngya.
Demi menangkal penyebaran Covid 19 kata dia, pihaknya meminta kepada seluruh warga Sekadau yang baru pulang dari negara atau daerah yang terpapar Covid-19, untuk melaporkan diri ke puskesmas terdekat atau petugas kesehatan di daerahnya masing-masing.
“Tujuanya adalah, apabila ada muncul penyakit tersebut kita bisa atasi penyebarannya secara dini, untuk lebih baik lagi, untuk sementara jangan berpergian ke daerah yang terpapar Covid-19,” pintanya.
Ia juga meminta agar warga sekadau tidak perlu panik dengan 25 orang yang dalam pemantauan tersebut, sebab, mereka tidak sakit dan dalam kondisi sehat.
“Hanya saja, saat ini mereka kita pemantauan selama 28 hari, apabila dalam 28 hari itu mereka sehat. Artinya mereka negatif dari Covid-19,” tukasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – 25 warga Sekadau masuk kriteria orang dalam pemantauan corona atau Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kadis Kesehatan, KB dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sekadau, Henry Alpius kepada awak media di kantornya, Kamis (12/3/2020).
25 warga yang dipantau ini tegas dia, bukan tanpa alasan. 25 orang ini diketahui memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri alias baru pulang dari negara yang terpapar Covid-19. Dari 25 itu 21 di antaranya merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di PT. GUM dan PT. Parna. Sedangkan 4 lainnya merupakan warga Sekadau Hulu yang baru pulang dari Korea yang diketahui merupakan salah satu negara yang terpapar virus corona.
“Mereka akan dilakukan pemantauan selama 28 hari. Namun mereka yang masuk kriteria orang dalam pemantauan ini bukan berarti mereka itu sakit, tapi karena mereka baru pulang dari negara yang terpapar Covid-19,” kata Henry.
Mereka kata dia lagi, sudah disarankan pihaknya untuk melakukan karantina secara mandiri di rumah, artinya mereka dengan sadar tidak berkeliaran seperti warga lainnya.
“Kalau mereka merasa ada gejala sakit atau penyakit yang sama dengan gejala Covid-19, kita minta mereka melaporkan ke Puskesmas terdekat,” tegasnya.
“Saat dalam pemantauan mereka akan dicek suhu tubuh oleh petugas kesehatan di rumah mereka, petugas dari puskesmas terdekat akan melakukan pengecekan kesehatan mereka selama 28 hari,” teranngya.
Demi menangkal penyebaran Covid 19 kata dia, pihaknya meminta kepada seluruh warga Sekadau yang baru pulang dari negara atau daerah yang terpapar Covid-19, untuk melaporkan diri ke puskesmas terdekat atau petugas kesehatan di daerahnya masing-masing.
“Tujuanya adalah, apabila ada muncul penyakit tersebut kita bisa atasi penyebarannya secara dini, untuk lebih baik lagi, untuk sementara jangan berpergian ke daerah yang terpapar Covid-19,” pintanya.
Ia juga meminta agar warga sekadau tidak perlu panik dengan 25 orang yang dalam pemantauan tersebut, sebab, mereka tidak sakit dan dalam kondisi sehat.
“Hanya saja, saat ini mereka kita pemantauan selama 28 hari, apabila dalam 28 hari itu mereka sehat. Artinya mereka negatif dari Covid-19,” tukasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini