Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 08 September 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berusaha agar guru honorer yang telah lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019, mendapatkan Surat Keputusan (SK) di 2021.
Hal ini perlu dilakukan, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril. Pasalnya dengan tidak turunnya SK membuat dampak signifikan, yakni tidak turunnya gaji guru honorer dari pemerintah.
“Untuk guru yang sudah lulus P3K di 2019 itu, kita terus mendorong komunikasi kita dengan Kemenpan-RB supaya pada saat ini di Setneg, Perpres untuk gaji dan tunjangan itu untuk diterbitkan,” ungkapnya dalam FGD secara virtual, Senin (7/9) sore.
Baca juga: Guru Honorer Dijamin Dapat Kuota Gratis Asal Terdaftar di Dapodik
Sama halnya dengan pembukaan formasi P3K lanjutan bagu guru honorer. Dia menyatakan bahwa sedang berupaya membuka kembali formasi untuk tahun 2021.
“Dan dialog terus kita koordinasikan dengan Kementerian lembaga lainnya seperti Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan-RB supaya kemudian kita bisa formasi untuk guru-guru di tahun depan ini,” tambahnya.
Di tengah pandemi ini, permasalahan guru honorer juga menjadi fokus utama. Beberapa kebijakan pun telah dibentuk guna mensejahterakan guru honorer.
“Misalnya dengan relaksasi BOS dengan Merdeka Belajar (episode) Tiga, kita meluncurkan perubahan dari anggaran sehingga dana BOS bisa untuk pembayaran guru honorer sampai 50 persen. Kemudian pada masa pandemi ini dibebaskan dan bisa dari kepala sekolah yang menentukan alokasinya,” jelas Iwan.
Kembali ke SK guru honorer, kata dia perlu adanya koordinasi antar kementerian terkait. “Mudah-mudahan komunikasi ini semakin positif tentunya dan ini komitmen kami untuk terus mendorong untuk menghasilkan hasil terbaik untuk penyelesaian guru honorer,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berusaha agar guru honorer yang telah lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019, mendapatkan Surat Keputusan (SK) di 2021.
Hal ini perlu dilakukan, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril. Pasalnya dengan tidak turunnya SK membuat dampak signifikan, yakni tidak turunnya gaji guru honorer dari pemerintah.
“Untuk guru yang sudah lulus P3K di 2019 itu, kita terus mendorong komunikasi kita dengan Kemenpan-RB supaya pada saat ini di Setneg, Perpres untuk gaji dan tunjangan itu untuk diterbitkan,” ungkapnya dalam FGD secara virtual, Senin (7/9) sore.
Baca juga: Guru Honorer Dijamin Dapat Kuota Gratis Asal Terdaftar di Dapodik
Sama halnya dengan pembukaan formasi P3K lanjutan bagu guru honorer. Dia menyatakan bahwa sedang berupaya membuka kembali formasi untuk tahun 2021.
“Dan dialog terus kita koordinasikan dengan Kementerian lembaga lainnya seperti Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan-RB supaya kemudian kita bisa formasi untuk guru-guru di tahun depan ini,” tambahnya.
Di tengah pandemi ini, permasalahan guru honorer juga menjadi fokus utama. Beberapa kebijakan pun telah dibentuk guna mensejahterakan guru honorer.
“Misalnya dengan relaksasi BOS dengan Merdeka Belajar (episode) Tiga, kita meluncurkan perubahan dari anggaran sehingga dana BOS bisa untuk pembayaran guru honorer sampai 50 persen. Kemudian pada masa pandemi ini dibebaskan dan bisa dari kepala sekolah yang menentukan alokasinya,” jelas Iwan.
Kembali ke SK guru honorer, kata dia perlu adanya koordinasi antar kementerian terkait. “Mudah-mudahan komunikasi ini semakin positif tentunya dan ini komitmen kami untuk terus mendorong untuk menghasilkan hasil terbaik untuk penyelesaian guru honorer,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini