Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 12 September 2020 |
Masih Ditemukan Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Dalam Sepekan 51 orang Terjaring Tak Pakai Masker
KalbarOnline, Pontianak – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 gencar menggelar razia penerapan protokol kesehatan. Tim gabungan menyisir sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Suprapto, Gajah Mada dan Hijas, Sabtu (12/9/2020) malam. Saat tim menyambangi beberapa warkop, masih banyak ditemukan tempat usaha tersebut yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Demikian pula pengunjung masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyebut, bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan langsung ditindak dengan sanksi denda Rp1 juta. Sementara warga yang tidak mengenakan masker, dijatuhi sanksi yakni sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp200 ribu.
"Sejak sepekan lalu, ada 51 orang pelanggar, 23 diantaranya memilih kerja sosial, selebihnya memilih membayar denda," ujarnya.
Ia mengingatkan, pemilik usaha yang ditemukan berulang kali melanggar Perwa tersebut, maka pihaknya akan meninjau ulang dari sisi perizinannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan dalam rangka penegakan Perwa Nomor 58 Tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan maka tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan kegiatan pembinaan dan penegakan disiplin.
"Mereka yang tidak mengenakan masker selain dikenakan denda juga langsung diswab," jelasnya.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, termasuk pemilik usaha juga akan dikenakan denda. Apabila ditemukan hasil konfirmasi positif di lokasi itu, maka tempat usaha tersebut akan disterilisasi dan ditutup sementara.
"Dari hasil kegiatan selama ini tidak ditemukan hasil yang positif," ungkap Sidiq.
Menurutnya, dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bukan hanya sekadar mengenakan masker, namun aspek lain tak kalah pentingnya adalah menjaga jarak. Dari hasil penyisiran di sejumlah warkop dan cafe, masih banyak yang belum menerapkan pembatasan fisik.
"Hal ini berisiko meskipun sudah mengenakan masker tetapi tidak menjaga jarak," sebutnya.
Kemudian, lanjut Sidiq, lama waktu duduk di warkop atau cafe juga menjadi salah satu faktor penularan Covid-19. Untuk itu dirinya mengimbau kebiasaan atau perilaku jalan-jalan keluar harus dikurangi.
"Jadi ada tiga variabel yang sangat penting dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 selain memakai masker, yakni jaga jarak, waktu berkerumun dan ventilasi," imbuhnya.
Selain menggunakan masker, menurutnya, ada situasi saat ini yang harus diingat yakni jangan berkerumun untuk aktivitas apapun. Baik dalam rangka ekonomi, ibadah atau lainnya.
"Kita harus mengurangi kerumunan atau menghilangkan kerumunan," kata Sidiq.
Pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kasus, baik di Kota Pontianak maupun di luar Kota Pontianak. Bila ditemukan kasus yang peningkatannya cukup signifikan, bukan tidak mungkin gugus tugas akan menerapkan pembatasan sosial seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
"Oleh karena itu kita mengajak masyarakat bersama-sama, jangan sampai kita kembali kepada pembatasan sosial lagi," pungkasnya. (prokopim)
Masih Ditemukan Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Dalam Sepekan 51 orang Terjaring Tak Pakai Masker
KalbarOnline, Pontianak – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 gencar menggelar razia penerapan protokol kesehatan. Tim gabungan menyisir sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Suprapto, Gajah Mada dan Hijas, Sabtu (12/9/2020) malam. Saat tim menyambangi beberapa warkop, masih banyak ditemukan tempat usaha tersebut yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Demikian pula pengunjung masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyebut, bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan langsung ditindak dengan sanksi denda Rp1 juta. Sementara warga yang tidak mengenakan masker, dijatuhi sanksi yakni sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp200 ribu.
"Sejak sepekan lalu, ada 51 orang pelanggar, 23 diantaranya memilih kerja sosial, selebihnya memilih membayar denda," ujarnya.
Ia mengingatkan, pemilik usaha yang ditemukan berulang kali melanggar Perwa tersebut, maka pihaknya akan meninjau ulang dari sisi perizinannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan dalam rangka penegakan Perwa Nomor 58 Tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan maka tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan kegiatan pembinaan dan penegakan disiplin.
"Mereka yang tidak mengenakan masker selain dikenakan denda juga langsung diswab," jelasnya.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, termasuk pemilik usaha juga akan dikenakan denda. Apabila ditemukan hasil konfirmasi positif di lokasi itu, maka tempat usaha tersebut akan disterilisasi dan ditutup sementara.
"Dari hasil kegiatan selama ini tidak ditemukan hasil yang positif," ungkap Sidiq.
Menurutnya, dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bukan hanya sekadar mengenakan masker, namun aspek lain tak kalah pentingnya adalah menjaga jarak. Dari hasil penyisiran di sejumlah warkop dan cafe, masih banyak yang belum menerapkan pembatasan fisik.
"Hal ini berisiko meskipun sudah mengenakan masker tetapi tidak menjaga jarak," sebutnya.
Kemudian, lanjut Sidiq, lama waktu duduk di warkop atau cafe juga menjadi salah satu faktor penularan Covid-19. Untuk itu dirinya mengimbau kebiasaan atau perilaku jalan-jalan keluar harus dikurangi.
"Jadi ada tiga variabel yang sangat penting dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 selain memakai masker, yakni jaga jarak, waktu berkerumun dan ventilasi," imbuhnya.
Selain menggunakan masker, menurutnya, ada situasi saat ini yang harus diingat yakni jangan berkerumun untuk aktivitas apapun. Baik dalam rangka ekonomi, ibadah atau lainnya.
"Kita harus mengurangi kerumunan atau menghilangkan kerumunan," kata Sidiq.
Pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kasus, baik di Kota Pontianak maupun di luar Kota Pontianak. Bila ditemukan kasus yang peningkatannya cukup signifikan, bukan tidak mungkin gugus tugas akan menerapkan pembatasan sosial seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
"Oleh karena itu kita mengajak masyarakat bersama-sama, jangan sampai kita kembali kepada pembatasan sosial lagi," pungkasnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini