Surati Jokowi, Orang Terkaya RI Tolak Keputusan Anies Terapkan PSBB Total

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan memberlakukan PSBB total mulai Senin (14/9/2020) ini. Namun langkah Anies tersebut dinilai salah satu orang terkaya di Indonesia yang juga bos Djarum, Robert Budi Hartono (RBH) tidak tepat.

Atas alasan itu, RBH pun mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Surat bertanggal 11 September itu bisa diunggah di instagram Mantan Duta Besar Polandia, Peter F Gontha, @petergontha, Minggu (13/9/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Dengan hormat. Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan,” tulis RBH mengawali isi suratnya.

“Kami membaca di pemberitaan. Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020. Alasan atas pemberlakuan tersebut dikarenakan semakin besarnya kasus positif Covid-19 di masyarakat di DKI Jakarta. Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta akan mencapai maksimum kapasitasnya dalam jangka dekat. Menurut kami, keputusan untuk memberlakukan PSBB Kembali itu tidak tepat,” sambungnya.

Alasannya, kata RBH seperti isi suratnya itu, disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di Jakarta. Di Jakarta, lanjutnya, meskipun Pemprov DKI telah melakukan PSBB, tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.

Baca Juga :  Bupati Serang Terus Dorong Revitalisasi Kalimati untuk Wisata Air Tirta Albantani

Kapasitas Rumah Sakit DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB Iagi. Hal ini disebabkan seharusnya Pemerintah Daerah/ Pemerintah Pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani Ionjakan kasus.

Atas alasan-alasan tersebut, RBH pun memberikan empat solusi perbaikan yang bisa dilakukan guna mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya.

Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya,” katanya.

Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong/terlampir) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

Ketiga, pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal testing, isolasi, tracing dan treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal Isolasi dan Contact Tracing.

Baca Juga :  Habib dan Kiai Tangsel Doakan Kemenangan Benyamin-Pilar

“Keempat, perekonomian tetap harus dijaga. sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir,” usulnya.

Lanjut RBH, melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru. hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain Iain.

“Masyarakat Iebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Cov d-19. Beberapa Iembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah Iembaga survei Vox Populi. CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80% tidak menghendaki adanya PSBB,” tandasnya. [ind]

View this post on Instagram

Surat Budi Hartono Orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI SEPTEMBER ,2020

A post shared by Peter Gontha (@petergontha) on Sep 11, 2020 at 8:33pm PDT

Comment