Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 13 September 2020 |
KalbarOnline.com – Beda pendapat antara kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga pemerintah pusat dalam menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September kini sudah terjawab. Gubernur Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan kebijakan tersebut mulai besok, Senin (14/9).
Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 13 September dinilai sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Menurutnya PSBB kali ini adalah kelanjutan dari PSBB sebelumnya.
“Pergub ini sudah melalui proses koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat. Seperti kita ketahui bersama dalam PSBB ini ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring evaluasi. Dalam keadaan berkembang maka dilakukan PSBB di DKI yang merupakan kelanjutan PSBB sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Harapannya, kata dia, kasus Covid-19 bisa dikendalikan. Penularan bisa dicegah dan kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara terbatas. “Ini bagian dari gas dan rem mekanismenya biasa saja seimbang,” jelasnya.
Wiku juga menegaskan, pemerintah pusat mendukung langkah pemerintah daerah untuk mengendalikan kasus Covid-19. “Pada prinsipnya pemerintah pusat mendukung seluruh pemerintah daerah agar semua terkendali dengan baik dan keselamatan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menutup semua tempat wisata di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Semua resto hanya boleh melayani pesan antar dan dibawa pulang, tak boleh makan di tempat. Sebagian tempat ibadah seperti masjid raya juga ditutup. Sementara pusat perbelanjaan masih diperbolehkan untuk buka asalkan jika ditemukan kasus positif harus ditutup selama 3 hari.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Beda pendapat antara kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga pemerintah pusat dalam menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September kini sudah terjawab. Gubernur Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan kebijakan tersebut mulai besok, Senin (14/9).
Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 13 September dinilai sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Menurutnya PSBB kali ini adalah kelanjutan dari PSBB sebelumnya.
“Pergub ini sudah melalui proses koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat. Seperti kita ketahui bersama dalam PSBB ini ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring evaluasi. Dalam keadaan berkembang maka dilakukan PSBB di DKI yang merupakan kelanjutan PSBB sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Harapannya, kata dia, kasus Covid-19 bisa dikendalikan. Penularan bisa dicegah dan kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara terbatas. “Ini bagian dari gas dan rem mekanismenya biasa saja seimbang,” jelasnya.
Wiku juga menegaskan, pemerintah pusat mendukung langkah pemerintah daerah untuk mengendalikan kasus Covid-19. “Pada prinsipnya pemerintah pusat mendukung seluruh pemerintah daerah agar semua terkendali dengan baik dan keselamatan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menutup semua tempat wisata di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Semua resto hanya boleh melayani pesan antar dan dibawa pulang, tak boleh makan di tempat. Sebagian tempat ibadah seperti masjid raya juga ditutup. Sementara pusat perbelanjaan masih diperbolehkan untuk buka asalkan jika ditemukan kasus positif harus ditutup selama 3 hari.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini