KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih mempunyai 65 tunggakan dalam penanganan perkara korupsi periode 2018-2019.
Menurut Firli, dari 133 perkara di periode 2018-2019 pihaknya sudah menyelesaikan 68 penanganan. Hal ini akan terus diselesaikan oleh lembaga antirasuah.
“Sekarang sudah 65 perkara yang belum selesai dari 133 perkara yang jadi tunggakan,” ujar Firli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).
- Baca Juga: Firli Diminta Tak Lagi jadi Ketua KPK Jika Terbukti Langgar Kode Etik
Firli melanjutkan dari 68 perkara yang telah diselesaikan tersebut, KPK sudah menetapkan 38 tersangka dari kasus di tahun 2018 ini. Sehingga hanya tinggal menunggu waktu penahanannya saja.
“Jadi ini tinggal tunggu waktu kapan dilakukan penahanannya saja,” katanya.
Lebih lanjut Firli menuturkan, sampai saat ini pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap para koruptor sebesar 68 orang.
Firli menjelaskan kenapa masih ada 65 tunggakan perkara yang belum diselesaikan oleh KPK. Itu karena setiap perkara ada prosesnya. Sehingga mengakibatkan banyaknya atrean penanganan perkara.
“Perkara itu kami antre kapan JPU (Jaksa Penuntut Umum-Red) bisa membuka untuk kami limpahkan ke tahap satu. Selanjutnya tahap dua,” pungkasnya.
Comment