KalbarOnline.com – Dalam situasi pandemi semua sektor industri terkena dampak yang signifikan, salah satunya adalah sektor otomotif. Daya beli masyarakat menurun drastis otomatis hampir semua merek mengalami penjualan yang sangat minim dan turun dibanding tahun lalu.
Melihat hal ini Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini dilakukan agar bisa menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Bulan Desember 2020,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Selain itu Menperin juga mengungkapkan kalau upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini akan mendongkrak daya beli masyarakat. Ini bertujuan untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang meurun selama pandemi.
“Kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terlihat melambat dibanding periode yang sama tahun lalu. Meskipun belakangan ini pemerintah sempat melakukan penerapan adaptasi kebiasaan baru yang sempat membuat pejualan sedikit bergairah.
Dengan adanya usulan rileksasi pajak tersebut agar segera dijalankan, agar bisa memacu kinerja industri otomotif di Tanah Air dan pemulihan ekonomi nasional. Disisi lain aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas. Diantaranya penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
Sebagai informasi kalau sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat diusulkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Comment