KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, terkait aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah. Surat Edaran ini tertuang di dalam Nomor 440/5184/SJ tertanggal 17 September 2020.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan, Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Covid-19 ini adalah menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Sehingga Kemendagri perlu mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah.
“Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis, yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Serta dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Safrizal menjelaskan, isi dari surat edaran tersebut meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah diantaranya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
“Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
Baca juga: Perkantoran hingga Pesantren Wajib Bentuk Satgas Covid-19 di Tangerang
Kemudian, meminta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Serta mampu menyelesaikan permasalahan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.
“Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Safrizal.
Sementara itu, untuk struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari satu ketua, tiga wakil ketua, satu sekretaris, dan enam bidang. Keenam bidang tersebut diantaranya, bidang data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.
Sementara itu, struktur Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu sekretaris dan empat seksi. Keempat seksi itu diantaranya, komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.
“Dengan diterbitkan SE yang baru ini, maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut, seraya menegaskan bahwa struktur baru Satgas Penanganan Covid-19 kiranya dapat dibentuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment