Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 24 September 2020 |
KalbarOnline.com – Deadline pembuatan peraturan kepala daerah (perkada) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meleset. Hingga kemarin (23/9) masih ada daerah yang belum menyelesaikan aturan turunan dari Inpres 6/2020 tentang Penegakan Protokol Covid-19 itu. Kemendagri sebelumnya meminta seluruh daerah menyelesaikan perkada masing-masing paling lambat Jumat (18/9).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, jumlah daerah yang telah menuntaskan perkada sebenarnya meningkat cukup drastic.
Di level provinsi, ada 34 provinsi yang telah menuntaskannya sejak pekan lalu. Sementara itu, di level kabupaten/kota, hingga kemarin sudah 432 atau 84 persen yang telah menyelesaikan tepat waktu. Sisanya, ada 33 kabupaten/kota yang dalam proses menyelesaikan dan 48 kabupaten/kota yang belum menyusun.
Bahtiar meminta jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kemendagri terus memantau dan menagih pemda-pemda tersebut. ”Diberi atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” ujarnya kemarin.
Di antara sekian banyak kabupaten/kota yang belum menuntaskan, tambah Bahtiar, beberapa merupakan daerah pelaksana pilkada. Dari inventarisasi Kemendagri ada 39 daerah. ”Yang belum selesaikan perkadanya justru didominasi daerah yang akan melaksanakan pilkada 2020,” imbuhnya. Padahal, daerah yang menggelar pilkada jauh lebih rentan pelanggaran.
KalbarOnline.com – Deadline pembuatan peraturan kepala daerah (perkada) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meleset. Hingga kemarin (23/9) masih ada daerah yang belum menyelesaikan aturan turunan dari Inpres 6/2020 tentang Penegakan Protokol Covid-19 itu. Kemendagri sebelumnya meminta seluruh daerah menyelesaikan perkada masing-masing paling lambat Jumat (18/9).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, jumlah daerah yang telah menuntaskan perkada sebenarnya meningkat cukup drastic.
Di level provinsi, ada 34 provinsi yang telah menuntaskannya sejak pekan lalu. Sementara itu, di level kabupaten/kota, hingga kemarin sudah 432 atau 84 persen yang telah menyelesaikan tepat waktu. Sisanya, ada 33 kabupaten/kota yang dalam proses menyelesaikan dan 48 kabupaten/kota yang belum menyusun.
Bahtiar meminta jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kemendagri terus memantau dan menagih pemda-pemda tersebut. ”Diberi atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” ujarnya kemarin.
Di antara sekian banyak kabupaten/kota yang belum menuntaskan, tambah Bahtiar, beberapa merupakan daerah pelaksana pilkada. Dari inventarisasi Kemendagri ada 39 daerah. ”Yang belum selesaikan perkadanya justru didominasi daerah yang akan melaksanakan pilkada 2020,” imbuhnya. Padahal, daerah yang menggelar pilkada jauh lebih rentan pelanggaran.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini