Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 06 Oktober 2023 |
KalbarOnline, Melawi - Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD serta Sekda Kabupaten Melawi bertemu dengan Pj Gubernur Kalbar, Harisson di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Jumat (06/10/2023).
Pertemuan itu guna melaporkan bahwa Rancangan APBD Perubahan tahun 2023 Pemkab Melawi belum menuai kesepakatan, sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Seharusnya paling lambat tanggal 30 September 2023 sudah disepakati APBD Perubahan 2023 Kabupaten Melawi atau sudah ketok palu," ungkap Harisson.
Dirinya mengutarakan, jika mengacu pada PP 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020 dan Permendagri 84 Tahun 2022—apabila tidak terjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun bersangkutan—sampai dengan tanggal 30 September, maka di daerah tersebut dianggap tidak ada APBD Perubahan.
"Untuk itu, mempedomani ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah saya menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada tentang penjabaran APBD (Pergeseran ke-2)," jelas Harisson.
"(Perkada ditujukan, red) dengan hanya menggeser anggaran yang memenuhi keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai peraturan," sambungnya.
Dengan akan diterbitkannya Perkada nantinya, Pemprov Kalbar kata dia akan memfasilitasi pergeseran anggaran yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
"Terhadap pergeseran yang dilakukan tersebut maka Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi pergeseran yang sesuai dengan ketentuan," tutup Harisson.
Sebagai informasi, Kabupaten Melawi diketahui kerap kali molor dalam mengesahkan APBD, bahkan tercatat sudah dua kali APBD Perubahan di "Kota Juang" itu tidak disepakati. (Jau)
KalbarOnline, Melawi - Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD serta Sekda Kabupaten Melawi bertemu dengan Pj Gubernur Kalbar, Harisson di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Jumat (06/10/2023).
Pertemuan itu guna melaporkan bahwa Rancangan APBD Perubahan tahun 2023 Pemkab Melawi belum menuai kesepakatan, sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Seharusnya paling lambat tanggal 30 September 2023 sudah disepakati APBD Perubahan 2023 Kabupaten Melawi atau sudah ketok palu," ungkap Harisson.
Dirinya mengutarakan, jika mengacu pada PP 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020 dan Permendagri 84 Tahun 2022—apabila tidak terjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun bersangkutan—sampai dengan tanggal 30 September, maka di daerah tersebut dianggap tidak ada APBD Perubahan.
"Untuk itu, mempedomani ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah saya menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada tentang penjabaran APBD (Pergeseran ke-2)," jelas Harisson.
"(Perkada ditujukan, red) dengan hanya menggeser anggaran yang memenuhi keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai peraturan," sambungnya.
Dengan akan diterbitkannya Perkada nantinya, Pemprov Kalbar kata dia akan memfasilitasi pergeseran anggaran yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
"Terhadap pergeseran yang dilakukan tersebut maka Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi pergeseran yang sesuai dengan ketentuan," tutup Harisson.
Sebagai informasi, Kabupaten Melawi diketahui kerap kali molor dalam mengesahkan APBD, bahkan tercatat sudah dua kali APBD Perubahan di "Kota Juang" itu tidak disepakati. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini