Nasional    

IKOHI Tolak Jokowi Angkat Dua eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 27 September 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat dua mantan anggota tim mawar menuai kritik. Hal ini terkait pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan

“Tanpa hukuman yang adil bagi mereka, mereka kembali ke tampuk kekuasaan yang strategis,” kata Sekertaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Zaenal Muttaqin dalam diskusi daring, Minggu (27/9).

Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten. Zaenal dianggap melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru.

Keduanya melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, pada tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim.

  • Baca Juga: Soal Makar, Menhan: Jangan Lagi Bawa-bawa Nama Tim Mawar

Zaenal menyesalkan kedua orang tersebut masuk ke dalam jajaran pemerintahan. Apalagi masuk ke dalam pemerintahan yang strategis.

“Kami tidak ingin apa yang kami perjuangkan selama 22 tahun terakhir ini tidak berguna, yang hanya seperti knalpot membuat polusi lingkungan,” ucap Zaenal.

Oleh karena itu, Zaenal mengharapkan Jokowi tidak menempatkan orang-orang pelanggar HAM masa lalu untuk menduduki posisi strategis negara. Menurutnya, hal ini sama saja kembali melukai para korban penculikan paksa yang terjadi pada 1998-1999.

“Mereka tidak boleh mengatur negara ini,” tandasnya.

Artikel Selanjutnya
Senator Asal DKI, Sylviana Murni Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Minggu, 27 September 2020
Artikel Sebelumnya
Syarief Hasan: Sosialisasi 4 Pilar MPR Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air
Minggu, 27 September 2020

Berita terkait