Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 27 September 2020 |
KalbarOnline.com – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat dua mantan anggota tim mawar menuai kritik. Hal ini terkait pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan
“Tanpa hukuman yang adil bagi mereka, mereka kembali ke tampuk kekuasaan yang strategis,” kata Sekertaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Zaenal Muttaqin dalam diskusi daring, Minggu (27/9).
Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten. Zaenal dianggap melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru.
Keduanya melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, pada tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim.
Zaenal menyesalkan kedua orang tersebut masuk ke dalam jajaran pemerintahan. Apalagi masuk ke dalam pemerintahan yang strategis.
“Kami tidak ingin apa yang kami perjuangkan selama 22 tahun terakhir ini tidak berguna, yang hanya seperti knalpot membuat polusi lingkungan,” ucap Zaenal.
Oleh karena itu, Zaenal mengharapkan Jokowi tidak menempatkan orang-orang pelanggar HAM masa lalu untuk menduduki posisi strategis negara. Menurutnya, hal ini sama saja kembali melukai para korban penculikan paksa yang terjadi pada 1998-1999.
“Mereka tidak boleh mengatur negara ini,” tandasnya.
KalbarOnline.com – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat dua mantan anggota tim mawar menuai kritik. Hal ini terkait pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan
“Tanpa hukuman yang adil bagi mereka, mereka kembali ke tampuk kekuasaan yang strategis,” kata Sekertaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Zaenal Muttaqin dalam diskusi daring, Minggu (27/9).
Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten. Zaenal dianggap melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru.
Keduanya melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, pada tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim.
Zaenal menyesalkan kedua orang tersebut masuk ke dalam jajaran pemerintahan. Apalagi masuk ke dalam pemerintahan yang strategis.
“Kami tidak ingin apa yang kami perjuangkan selama 22 tahun terakhir ini tidak berguna, yang hanya seperti knalpot membuat polusi lingkungan,” ucap Zaenal.
Oleh karena itu, Zaenal mengharapkan Jokowi tidak menempatkan orang-orang pelanggar HAM masa lalu untuk menduduki posisi strategis negara. Menurutnya, hal ini sama saja kembali melukai para korban penculikan paksa yang terjadi pada 1998-1999.
“Mereka tidak boleh mengatur negara ini,” tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini