Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 07 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Beberapa poin Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikatakan bermasalah. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penghapusan ketentuan upah minimum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, memang banyak berita tak benar alias hoax mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkait dengan penghapusan ketentuan upah minimum, ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar.
Upah minimum tidak dihapuskan, namun ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Maka upah tidak akan turun,” ujatnya dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun ijin menjelaskan, regulasi tersebut tetap memberikan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015. “Jadi upah minimum ini tetap kita atur. Kemudian ketentuannya tetap memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah,” ucapnya.
Ida mengungkapkan, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur lebih detil formula upah. Sebab, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.
“Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” imbuhnya.
Ida membeberkan, hal yang baru dalam regulasi tersebut dimana penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.
“Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Beberapa poin Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikatakan bermasalah. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penghapusan ketentuan upah minimum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, memang banyak berita tak benar alias hoax mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkait dengan penghapusan ketentuan upah minimum, ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar.
Upah minimum tidak dihapuskan, namun ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Maka upah tidak akan turun,” ujatnya dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun ijin menjelaskan, regulasi tersebut tetap memberikan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015. “Jadi upah minimum ini tetap kita atur. Kemudian ketentuannya tetap memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah,” ucapnya.
Ida mengungkapkan, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur lebih detil formula upah. Sebab, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.
“Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” imbuhnya.
Ida membeberkan, hal yang baru dalam regulasi tersebut dimana penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.
“Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini