Pemerintah Jelaskan Kabar Penghapusan Upah Minimum dalam UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Beberapa poin Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikatakan bermasalah. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penghapusan ketentuan upah minimum.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, memang banyak berita tak benar alias hoax mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkait dengan penghapusan ketentuan upah minimum, ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar.

Upah minimum tidak dihapuskan, namun ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Maka upah tidak akan turun,” ujatnya dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10).

Baca Juga :  WHO Tetapkan Virus Corona sebagai Pandemi, IDP Anjurkan Salam Sehat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun ijin menjelaskan, regulasi tersebut tetap memberikan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015. “Jadi upah minimum ini tetap kita atur. Kemudian ketentuannya tetap memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Ida mengungkapkan, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur lebih detil formula upah. Sebab, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.

Baca Juga :  Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

“Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” imbuhnya.

Ida membeberkan, hal yang baru dalam regulasi tersebut dimana penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.

“Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment