Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, perhitungan upah minimum yang selama ini mengacu pada skema PP 78 Tahun 2015, kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, hal tersebut karena menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini dimana pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh negatif akibat bencana wabah Covid-19.
“Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP maupun peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).
Ida menjelaskan, jika mengikuti skema tersebut banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum. Sebab, selama masa pandemi Covid-19 sektor usaha mengalami tekanan dalam beroperasi sehingga pendapatannya pun menurun bahkan banyak yang menderita kerugian.
“Kalau dipaksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi,” imbuhnya.
Ida menambahkan, pihaknya telah menerima saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang bakal menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum 2021. Ia menyebut, rekomendasi dewan ialah kembali ke upah minimum 2020.
“Sementara rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan kembali UMP 2020 tapi nanti pasti kami akan update Pak Menko, karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional,” tutupnya.
KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, perhitungan upah minimum yang selama ini mengacu pada skema PP 78 Tahun 2015, kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, hal tersebut karena menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini dimana pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh negatif akibat bencana wabah Covid-19.
“Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP maupun peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).
Ida menjelaskan, jika mengikuti skema tersebut banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum. Sebab, selama masa pandemi Covid-19 sektor usaha mengalami tekanan dalam beroperasi sehingga pendapatannya pun menurun bahkan banyak yang menderita kerugian.
“Kalau dipaksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi,” imbuhnya.
Ida menambahkan, pihaknya telah menerima saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang bakal menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum 2021. Ia menyebut, rekomendasi dewan ialah kembali ke upah minimum 2020.
“Sementara rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan kembali UMP 2020 tapi nanti pasti kami akan update Pak Menko, karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional,” tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini