Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 28 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penetapan Upah Minimum 2021. Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.
”Suratnya baru saya terima, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang, kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini,” kata Ganjar seperti dilansir dari Antara di Semarang.
Ganjar mengungkapkan, surat edaran Menaker itu berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu sehingga pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami mengenai penetapan Upah Minimum 2021.
”Kami tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,” ujar Ganjar.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum 2021, pada 31 Oktober 2020 dan menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji serta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
”Tadi ada bupati yang menyampaikan, mbok diundur (pengumumannya) sampai November, biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja,” tutur Ganjar.
Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, meminta agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penetapan Upah Minimum 2021. Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.
”Suratnya baru saya terima, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang, kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini,” kata Ganjar seperti dilansir dari Antara di Semarang.
Ganjar mengungkapkan, surat edaran Menaker itu berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu sehingga pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami mengenai penetapan Upah Minimum 2021.
”Kami tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,” ujar Ganjar.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum 2021, pada 31 Oktober 2020 dan menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji serta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
”Tadi ada bupati yang menyampaikan, mbok diundur (pengumumannya) sampai November, biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja,” tutur Ganjar.
Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, meminta agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini