Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menjelaskan mengenai informasi tidak benar atau hoaks yang beredar di masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut Jokowi, ada banyak disinformasi yang berkaitan di klaster ketenagakerjaan.
Misalnya dihapuskannya mengenai cuti sakit, nikah, khitanan, kematian, batis, melahirkan dihapuskan. Padahal, Jokowi meyakinkan kalau kabar tersebut tidak benar.
“Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin,” ujar Presiden Jokowi dalam konfrensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).
Begitupula dengan kabar perusahaan yang dengan mudah atau secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap pegawainya adalah tidak benar. Termasuk jaminan sosial tetap ada.
Lantas terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Jokowi pun menekankan hal tersebut tidak dihapus. Sebab, industri besar harus studi ada AMDAL yang ketat. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Sedangkan terkait UU Cipta Kerja yang dikatakan mendorong komersialisasi pendidikan juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tuturnya.
Terakhir terkait bank tanah. Menurut Jokowi bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menjelaskan mengenai informasi tidak benar atau hoaks yang beredar di masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut Jokowi, ada banyak disinformasi yang berkaitan di klaster ketenagakerjaan.
Misalnya dihapuskannya mengenai cuti sakit, nikah, khitanan, kematian, batis, melahirkan dihapuskan. Padahal, Jokowi meyakinkan kalau kabar tersebut tidak benar.
“Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin,” ujar Presiden Jokowi dalam konfrensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).
Begitupula dengan kabar perusahaan yang dengan mudah atau secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap pegawainya adalah tidak benar. Termasuk jaminan sosial tetap ada.
Lantas terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Jokowi pun menekankan hal tersebut tidak dihapus. Sebab, industri besar harus studi ada AMDAL yang ketat. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Sedangkan terkait UU Cipta Kerja yang dikatakan mendorong komersialisasi pendidikan juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tuturnya.
Terakhir terkait bank tanah. Menurut Jokowi bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini