KalbarOnline.com – Gelombang pro-kontra dan demo di berbagai daerah muncul setelah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan tiga hari lalu. Dituding sebagai sumber masalah, pemerintah pun tak tinggal diam. Kemarin (7/10) 12 menteri menggelar konferensi pers bersama. Mereka menampik satu per satu kabar miring terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Dua belas menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Para menteri itu berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka menjelaskan satu per satu poin yang menyulut perdebatan. Mulai ketenagakerjaan, amdal, pertanahan, hingga ekonomi.
Airlangga menegaskan, salah satu informasi simpang siur mengenai UU Cipta Kerja terkait dengan ketenagakerjaan, terutama tentang upah minimum dan gaji. ’’Saya tegaskan upah minimum tidak dihapus, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun,’’ ujarnya.
Menurut dia, banyak hoaks tentang poin ketenagakerjaan yang beredar di kalangan masyarakat dan memicu perdebatan. Terkait dengan pesangon, dia menjamin tetap diatur dalam beleid tersebut. Bahkan, ada jaminan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, waktu kerja dan istirahat Minggu tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Sementara itu, pekerjaan dengan sifat tertentu yang membutuhkan fleksibilitas diatur dalam pasal 77 bab ketenagakerjaan.
Baca juga:
- Mendagri Tito Klaim UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha
- Pemerintah Jawab Sederet Hoax Terkait UU Cipta Kerja
- Kalau Tenaga Kerja Baik Tentu Industri Akan Baik
Airlangga yang juga merupakan ketua umum Partai Golkar menegaskan, pengusaha wajib memberikan cuti, waktu istirahat, dan waktu ibadah. ’’Demikian juga terkait dengan cuti-cuti melahirkan, menyusui, haid, tetap sesuai dengan undang-undang, tidak dihapus,’’ tegasnya. Dia juga memastikan bahwa pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
Kepastian soal upah minimum (UM) itu juga ditekankan kembali oleh Menaker Ida. Dia mengatakan, ketentuan soal UM tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78/2015. Dalam RUU memang terdapat penegasan variabel dan formula penghitungan upah berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi. ’’Formula detailnya diatur PP,’’ katanya. Selain itu, ketentuan upah minimum kota/kabupaten dipertahankan.
UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran UM. Artinya, UM tidak bisa ditangguhkan lagi seperti yang sudah-sudah.
Di samping itu, untuk memperkuat perlindungan upah serta meningkatkan UMKM, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. ’’Sekali lagi kita harus berpikir, memberikan perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja formal. Tapi juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro dan kecil,’’ paparnya.
Mengenai PHK, Ida kembali menekankan bahwa UU Cipta Kerja tetap mengatur persyaratan dan tata cara PHK. Serikat pekerja/buruh diberi ruang untuk memperjuangkan kepentingan anggota yang sedang dalam proses PHK. Bahkan, UU itu akan mempertegas pengaturan upah bagi pekerja/buruh selama PHK masih diproses sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ’’Saat PHK masih dalam proses, buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di RUU Cipta Kerja,’’ jelasnya.
Selain itu, untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, UU Cipta Kerja mengatur jaminan kehilangan pekerjaan (JHP). Manfaatnya berupa uang tunai, pelatihan kerja, hingga terkoneksi dengan informasi ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja bisa mendapat uang saku, upskilling, dan akses lapangan kerja baru.
Menurut dia, RUU itu lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon diterima pekerja/buruh. Tentu di samping pesangon yang diberikan pengusaha. ’’Pekerja mendapatkan JHP yang ini tidak dikenal dalam UU 13/2003,’’ ungkapnya. JHP bakal dikelola BPJamsostek. Modal awalnya disiapkan Rp 6 triliun oleh pemerintah.
Terkait dengan amdal, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menepis anggapan bahwa UU Cipta Kerja menghapus izin lingkungan. ”Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dalam perlindungan lingkungan. Tidak benar,” tegas dia.
UU Cipta Kerja, sebut Siti, tidak mengubah konsep dasar dan pengaturan amdal. Justru, UU Cipta Kerja mengintegrasikan izin lingkungan ke izin berusaha. Aspek penegakan hukum pun lebih diperkuat dalam aturan tersebut.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki menuturkan, omnibus law akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Perizinan membuat usaha akan dipermudah. Sehingga akan membuka lapangan kerja makin luas. Artinya, akan banyak menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Teten mencatat, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 62 juta unit. Saat ini sudah menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. ”Jadi, bagi kita sangat positif. Saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia,” tuturnya.
Menurut Teten, dengan omnibus law, pihaknya akan membentuk pengelolaan terpadu usaha UMKM dengan pemangku kepentingan. Mempermudah one gate policy untuk percepatan dan pengembangan UMKM. Terutama terkait insentif fiskal dan pembiayaan. Pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk itu.
Selain itu, akan ada insentif bagi usaha skala besar dan menengah yang bermitra dengan UMKM. Teten menilai UMKM yang tumbuh besar adalah yang bermitra dengan usaha besar dan terintegrasi sistem produksinya. ”Bisa sebagai supplier bahan baku setengah jadi spare part dan sebagainya untuk menyuplai perusahaan besar misalnya,” kata dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment