Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sebelumnya.
Sikap resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini dan dilihat indopolitika.com, Jumat (9/10). Pada poin pertama, PBNU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
PBNU memahami bahwa UU Ciptaker dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
“Namun, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas dan mencakup 76 UU dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kebijakan,” bunyi poin kedua.
Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” sambung bunyi pernyataan sikap resmi PBNU di dalam poin kedua.
Lebih lanjut, di poin ketiga PBNU mengungkapkan bahwa niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. PBNU menyoroti sektor pendidikan yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara. Dengan demikian, PBNU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha.
“Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” bunyi poin ketiga pernyataan sikap resmi PBNU.
Menurut PBNU, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel yang diwujudkan dengan perluasan sistem OKWT (pekerja kontrak waktu tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih diisi skill pekerja terbatas.
“PBNU bisa memahami kerisauan para buruh dan pekerja terhadap pasal 81 UU Ciptaker yang mengubah beberapa ketentuan di dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” bunyi poin keempat sikap PBNU.
“PBNU membersemai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan judicial review ke MK. Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” tegas poin kedelapan sikap PBNU.
“Semoga Allah selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada,” tutup PBNU. [ind]
KalbarOnline.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sebelumnya.
Sikap resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini dan dilihat indopolitika.com, Jumat (9/10). Pada poin pertama, PBNU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
PBNU memahami bahwa UU Ciptaker dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
“Namun, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas dan mencakup 76 UU dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kebijakan,” bunyi poin kedua.
Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” sambung bunyi pernyataan sikap resmi PBNU di dalam poin kedua.
Lebih lanjut, di poin ketiga PBNU mengungkapkan bahwa niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. PBNU menyoroti sektor pendidikan yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara. Dengan demikian, PBNU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha.
“Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” bunyi poin ketiga pernyataan sikap resmi PBNU.
Menurut PBNU, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel yang diwujudkan dengan perluasan sistem OKWT (pekerja kontrak waktu tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih diisi skill pekerja terbatas.
“PBNU bisa memahami kerisauan para buruh dan pekerja terhadap pasal 81 UU Ciptaker yang mengubah beberapa ketentuan di dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” bunyi poin keempat sikap PBNU.
“PBNU membersemai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan judicial review ke MK. Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” tegas poin kedelapan sikap PBNU.
“Semoga Allah selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada,” tutup PBNU. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini