Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 11 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu memberi catatan kritis terhadap kehadiran UU ini.
“Kita perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini. Disamping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya,” kata Sunanto dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Sunanto menuturkan, hal-hal yang dianggap mendapat benturan, perlu dikomunikasikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Khususnya terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja.
Pemerintah dan DPR RI, sambung Sunanto, perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan terkait masifnya demonstrasi yang terjadi belakangan ini. “Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,” ujar Sunanto.
Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri. Menurutnya, dengan sikap kehati-hatian tersebut, akan menyerap aspirasi semua pihak.
Oleh karena itu, Sunanto mengharapkan pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu memastikan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya. “Karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah Undang-Undang ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian Masyarakat Indonesia,” cetus Sunanto.
Sunanto tak memungkiri, ada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memang dapat meningkatkan investasi, guna menyerap tenaga kerja. Ini tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.
“Pemerintah dan DPR RI perlu mendengarkan dan bersahabat dengan berbagai tuntutan serta sikap politik rakyat tersebut. Sambil mencermati dan memperhatikan setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,” harap Sunanto.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu memberi catatan kritis terhadap kehadiran UU ini.
“Kita perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini. Disamping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya,” kata Sunanto dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Sunanto menuturkan, hal-hal yang dianggap mendapat benturan, perlu dikomunikasikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Khususnya terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja.
Pemerintah dan DPR RI, sambung Sunanto, perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan terkait masifnya demonstrasi yang terjadi belakangan ini. “Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,” ujar Sunanto.
Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri. Menurutnya, dengan sikap kehati-hatian tersebut, akan menyerap aspirasi semua pihak.
Oleh karena itu, Sunanto mengharapkan pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu memastikan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya. “Karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah Undang-Undang ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian Masyarakat Indonesia,” cetus Sunanto.
Sunanto tak memungkiri, ada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memang dapat meningkatkan investasi, guna menyerap tenaga kerja. Ini tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.
“Pemerintah dan DPR RI perlu mendengarkan dan bersahabat dengan berbagai tuntutan serta sikap politik rakyat tersebut. Sambil mencermati dan memperhatikan setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,” harap Sunanto.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini