Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 13 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Tito memahami beragam pandangan yang dikemukakan oleh banyak pihak terkait Omnibus Law.
“Saya pikir ini waktu yang baik untuk rekan-rekan juga bisa sharing memahami hal-hal yang pokok mengenai (UU tentang Cipta Kerja). Kemudian rekan-rekan ketika bisa melakukan langkah-langkah proaktif terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi, yang belum paham sehingga rekan-rekan memiliki amunisi untuk menjelaskan kepada mereka,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Mantan Kapolri ini mengaku, mengikuti dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. Tito menyebut, dalam beberapa rapat kabinet, dia mendengarkan tentang permasalahan mendasar dan sangat penting yang melatarbelakangi perlunya UU Cipta Kerja.
Tito lantas mencontohkan, sebagai negara dengan penduduk nomor empat terbesar di dunia, salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah lapangan kerja. Dia mengungkapkan, data pengangguran di Indonesia saat ini lebih kurang 6,9 juta penduduk, sedangkan setiap tahunnya jumlah angkatan kerja baru terus bertambah sekitar 2,9 juta penduduk.
“pandemi global yang menghantam semua negara di dunia ini juga mengakibatkan terjadinya dampak sosial, bukan hanya dampak kesehatan. Dampak sosial dan ekonomi, intinya adalah terjadi pengangguran baru di banyak semua negara termasuk Indonesia,” urai Tito.
Forum sosialisasi UU Cipta Kerja itu juga dihadiri Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perkonomian Elen Setiadi. Mereka dihadirkan untuk menjelaskan secara rinci kepada seluruh Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia mengenai latar belakang dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja ini diperlukan.
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Tito memahami beragam pandangan yang dikemukakan oleh banyak pihak terkait Omnibus Law.
“Saya pikir ini waktu yang baik untuk rekan-rekan juga bisa sharing memahami hal-hal yang pokok mengenai (UU tentang Cipta Kerja). Kemudian rekan-rekan ketika bisa melakukan langkah-langkah proaktif terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi, yang belum paham sehingga rekan-rekan memiliki amunisi untuk menjelaskan kepada mereka,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Mantan Kapolri ini mengaku, mengikuti dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. Tito menyebut, dalam beberapa rapat kabinet, dia mendengarkan tentang permasalahan mendasar dan sangat penting yang melatarbelakangi perlunya UU Cipta Kerja.
Tito lantas mencontohkan, sebagai negara dengan penduduk nomor empat terbesar di dunia, salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah lapangan kerja. Dia mengungkapkan, data pengangguran di Indonesia saat ini lebih kurang 6,9 juta penduduk, sedangkan setiap tahunnya jumlah angkatan kerja baru terus bertambah sekitar 2,9 juta penduduk.
“pandemi global yang menghantam semua negara di dunia ini juga mengakibatkan terjadinya dampak sosial, bukan hanya dampak kesehatan. Dampak sosial dan ekonomi, intinya adalah terjadi pengangguran baru di banyak semua negara termasuk Indonesia,” urai Tito.
Forum sosialisasi UU Cipta Kerja itu juga dihadiri Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perkonomian Elen Setiadi. Mereka dihadirkan untuk menjelaskan secara rinci kepada seluruh Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia mengenai latar belakang dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja ini diperlukan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini