KalbarOnline.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menggelar rapid test massal kepada jajarannya yang mengamankan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020. Hal itu menyusul 8 Anggota Polres Metro Bekasi Kabupaten yang dinyatakan positif Covid-19.
“Kita periksa semua tanpa terkecuali,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Sambodo mengatakan, jajarannya secara rutin menerima rapid test usai bertugas. Hal itu guna mengantisipasi apabila aja anggotanya yang terpapar Covid-19.
“Kami bekali semua anggota dengan kebutuhan protokol kesehatan,” jelasnya.
Diketahui, 8 Anggota Polres Metro Bekasi Kabupaten terkonfirmasi positif Covid-19 usai mengamankan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. 5 orang terkonfirmasi pasca demo dilaksanakan. Sedangkan 3 orang lainnya terkonfirmasi saat pengamanan pra demonstrasi.
“Iya jadi gini kemarin ada 5 orang. 3 orang dari (Polsek) Cikarang barat, 1 dari Polsek Serang Baru, 1 dari Polsek Muara Gembong setelah pascademo. Yang lainnya ada 3 orang lagi. 3 itu swab test tanggal 6,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Hendra Gunawan saat dihubungi, Sabtu (17/10).
Kendati demikian, Hendra belum bisa memastikan apakah mereka terpapar di lokasi unjuk rasa atau di tempat lain. Mereka hanya diketahui terkonfirmasi positif usai melakukan pengamanan unjuk rasa pada 5-8 Oktober 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment