Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 25 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menegaskan cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat produsen dan pengekspor produk halal terbesar di dunia. Untuk mewujudkan cita-cita itu, Wapres mengungkapkan sejumlah langkah strategis sebagai kunci yang harus dilakukan secara simultan dan kolaboratif oleh semua pemangku kepentingan.
“Langkah-langkah strategis tersebut antara lain, penguatan industri produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH) maupun zona-zona halal dalam kawasan industri yang sudah ada,” katanya kemarin.
Dengan langkah seperti itu, kata ayahanda calon Walikota Tangsel Siti Nur Azizah itu, kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan, terintegrasi, dan semakin berkualitas serta berdaya saing global.
Wapres yang juga Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) itu mengatakan bahwa KIH yang ada saat ini terus berkembang, dan diharapkan akan menarik investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia.
Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No.17/2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Pembentukan KIH, lanjutnya, merupakan langkah awal berkembangnya KIH terpadu di Indonesia, di mana seluruh layanan yang berhubungan ke halal produk berada dalam satu atap.
Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini data-data produk maupun nilai perdagangan produk halal di Indonesia belum terrefleksi dengan jelas dalam Management Information System (MIS) yang terintegrasi. Karenanya, diperlukan adanya kodifikasi yang mengintegrasikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan data ekonomi.
Sehingga, data statistik perdagangan produk halal Indonesia serta penganggaran APBN ke depannya mendukung industri produk halal dapat dilakukan dengan lebih mudah dan termonitor dengan baik.
Untuk itu, lanjut Wapres, peran Kementerian dan Lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Stastistik, dan MUI menjadi sangat penting untuk bekerja sama dalam rangka koordinasi terkait kodifikasi produk halal Indonesia. “Untuk itu saya minta Menteri Koordinator Perekonomian untuk dapat mengkoordinasikan hal ini,” kata Wapres.
Langkah strategis selanjutnya adalah program sertifikasi halal produk ekspor. Jika ini dapat diimplementasikan secara kuat, maka akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, dan membuka akses pasar secara lebih luas.
“Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai oleh para eskportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka. Peningkatan daya saing yang berujung pada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentu peningkatan kontribusi positif pada neraca perdagangan Indonesia,” imbuh Wapres.
Wapres menggarisbawahi perlunya proses sertifikasi halal yang mudah, efisien dan efektif, serta dapat memiliki kualitas tinggi, sehingga mampu bersaing dengan kualitas lainnnya. Hal ini bisa dimulai dengan membangun ketertelusuran halal (halal traceability) yang dimulai dari bahan mentah atau raw material, kemudian produk setengah jadi, dan terakhir produk jadi yang siap dikonsumsi oleh konsumen.
Lalu, untuk mendorong industri produk halal yang lebih kuat di dalam negeri, KH Ma’ruf Amin berharap ke depannya Indonesia perlahan dapat mengurangi jumlah impor dari negara lain atau program substitusi impor. Selain itu, lanjutnya, upaya dapat dilakukan pula dengan mendorong berkembangnya industri bahan-bahan substantif material halal pengganti sebagai alternative. [ind]
KalbarOnline.com – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menegaskan cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat produsen dan pengekspor produk halal terbesar di dunia. Untuk mewujudkan cita-cita itu, Wapres mengungkapkan sejumlah langkah strategis sebagai kunci yang harus dilakukan secara simultan dan kolaboratif oleh semua pemangku kepentingan.
“Langkah-langkah strategis tersebut antara lain, penguatan industri produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH) maupun zona-zona halal dalam kawasan industri yang sudah ada,” katanya kemarin.
Dengan langkah seperti itu, kata ayahanda calon Walikota Tangsel Siti Nur Azizah itu, kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan, terintegrasi, dan semakin berkualitas serta berdaya saing global.
Wapres yang juga Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) itu mengatakan bahwa KIH yang ada saat ini terus berkembang, dan diharapkan akan menarik investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia.
Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No.17/2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Pembentukan KIH, lanjutnya, merupakan langkah awal berkembangnya KIH terpadu di Indonesia, di mana seluruh layanan yang berhubungan ke halal produk berada dalam satu atap.
Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini data-data produk maupun nilai perdagangan produk halal di Indonesia belum terrefleksi dengan jelas dalam Management Information System (MIS) yang terintegrasi. Karenanya, diperlukan adanya kodifikasi yang mengintegrasikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan data ekonomi.
Sehingga, data statistik perdagangan produk halal Indonesia serta penganggaran APBN ke depannya mendukung industri produk halal dapat dilakukan dengan lebih mudah dan termonitor dengan baik.
Untuk itu, lanjut Wapres, peran Kementerian dan Lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Stastistik, dan MUI menjadi sangat penting untuk bekerja sama dalam rangka koordinasi terkait kodifikasi produk halal Indonesia. “Untuk itu saya minta Menteri Koordinator Perekonomian untuk dapat mengkoordinasikan hal ini,” kata Wapres.
Langkah strategis selanjutnya adalah program sertifikasi halal produk ekspor. Jika ini dapat diimplementasikan secara kuat, maka akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, dan membuka akses pasar secara lebih luas.
“Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai oleh para eskportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka. Peningkatan daya saing yang berujung pada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentu peningkatan kontribusi positif pada neraca perdagangan Indonesia,” imbuh Wapres.
Wapres menggarisbawahi perlunya proses sertifikasi halal yang mudah, efisien dan efektif, serta dapat memiliki kualitas tinggi, sehingga mampu bersaing dengan kualitas lainnnya. Hal ini bisa dimulai dengan membangun ketertelusuran halal (halal traceability) yang dimulai dari bahan mentah atau raw material, kemudian produk setengah jadi, dan terakhir produk jadi yang siap dikonsumsi oleh konsumen.
Lalu, untuk mendorong industri produk halal yang lebih kuat di dalam negeri, KH Ma’ruf Amin berharap ke depannya Indonesia perlahan dapat mengurangi jumlah impor dari negara lain atau program substitusi impor. Selain itu, lanjutnya, upaya dapat dilakukan pula dengan mendorong berkembangnya industri bahan-bahan substantif material halal pengganti sebagai alternative. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini