Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 27 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid melakukan sosialisasi bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Garut, Jawa Barat. Dalam kunjungannya, ia juga menegaskan agar tidak ada embel-embel potongan apapun dalam bantuan operasional tersebut.
’’Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun. Uang ini adalah hak para kyai untuk memberi perhatian kepada santri,’’ tegas dia dalam keterangan resmi, Selasa (27/10).
Kata dia, tindakan pidana (memotong bantuan/korupsi) yang dilakukan saat pandemi, bisa dilakukan pemberatan hukuman atas tindakan tersebut.
’’Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya. Juga tidak ada uang terima kasih. Bantuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren. 100 persen harus diterima pengasuh pesantren,’’ lanjutnya.
Bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp 930,84 miliar atau 35,8 persen. Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp 1,089 triliun atau 41,9 persen. Tahap III sebesar Rp 578,62 miliar atau 22,3 persen, dijadwalkan cair mulai awal November.
Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.
Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp 25 juta, sedang Rp 40 juta, dan pesantren besar mendapat Rp 50 juta. “Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik. Mari kita amankan program pemerintah ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid melakukan sosialisasi bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Garut, Jawa Barat. Dalam kunjungannya, ia juga menegaskan agar tidak ada embel-embel potongan apapun dalam bantuan operasional tersebut.
’’Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun. Uang ini adalah hak para kyai untuk memberi perhatian kepada santri,’’ tegas dia dalam keterangan resmi, Selasa (27/10).
Kata dia, tindakan pidana (memotong bantuan/korupsi) yang dilakukan saat pandemi, bisa dilakukan pemberatan hukuman atas tindakan tersebut.
’’Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya. Juga tidak ada uang terima kasih. Bantuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren. 100 persen harus diterima pengasuh pesantren,’’ lanjutnya.
Bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp 930,84 miliar atau 35,8 persen. Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp 1,089 triliun atau 41,9 persen. Tahap III sebesar Rp 578,62 miliar atau 22,3 persen, dijadwalkan cair mulai awal November.
Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.
Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp 25 juta, sedang Rp 40 juta, dan pesantren besar mendapat Rp 50 juta. “Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik. Mari kita amankan program pemerintah ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini