Vaksinasi Mundur, PKS: Utamakan Keselamatan Rakyat, Harus Transparan

KalbarOnline.com – Pemerintah menyampaikan penundaan target dimulainya vaksinasi Covid-19 dari tanggal yang telah ditetapkan. Sebab rencana awalnya itu akan dimulai bulan November secara terbatas.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pada awalnya, pemerintah akan melakukan vaksinasi secara terbatas kepada para petugas medis, prajurit TNI, Polri, Satpol PP dan aparat penegak hukum yang berada di lapangan dalam pengendalian Covid-19 serta pasien dengan komorbid. Bahkan pemerintah sudah menargetkan penyediaan 376 juta vaksin sampai dengan akhir 2021 dengan target vaksinasi untuk 160 juta orang.

Melihat mundurnya jadwal vaksinasi itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyambut baik penundaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini karena masih menjadi kontroversi di masyarakat. Bahkan ia juga meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam pelaksaan vaksinasi Covid-19 serta betul-betul melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

“Harus dipastikan bahwa vaksin yang akan dipastikan sudah layak sesuai ketentuan ilmiah,” kata Mufida di Jakarta, Kamis (29/10).

  • Baca Juga: Luhut Ditelepon Presiden, Ada Kemungkinan Vaksinasi November Molor
Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai 1 Desember, Berikut Daftarnya

Mufida menerangkan, untuk vaksin yang sudah terjalin kerjasama dengan PT. Biofarma dan Sinovac, sampai saat ini masih dalam tahap uji klinis tahap 3 yang bertujuan untuk melihat efektivitas dalam mencegah Covid-19. Itupun pelaksanaannya terlambat dibanding dengan beberapa negara lain.

Sementara analisa interim dari uji klinis tahap 3 ini paling cepat baru bisa selesai di Desember dan analisis totalnya paling cepat baru bisa selesai di bulan Maret 2021.

“Artinya BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan izin penggunaan vaksin baru bisa mengeluarkan izin tersebut setelah semua proses analisis selesai dan vaksin dinyatakan aman dan efektif,” katanya.

Bisa saja BPOM mengeluarkan Emergeny Used Authorization (EUA)  agar vaksin bisa segera digunakan  untuk kepentingan mendesak. Namun untuk mengeluarkan UEA ini mensyaratkan adanya follow up dua bulan pasca injeksi terhadap objek yang telah diinjeksi dua kali. Dan pesyaratan ini yang belum dipenuhi dari uji klinis tahap ketiga. Sehingga penundaan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga :  Sekda dan Forkopimda Saksikan Pencanangan Vaksinasi Anak di Ketapang

Namun lebih dari itu, Mufida meminta agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak perlu tergesa-gesa jika keamanan dan efektivitas vaksin tersebut belum teruji.

Demikian pula dengan vaksin yang akan diimpor langsung dalam bentuk jadi, mengingat pemerintah juga telah melakukan penjajakan pembelian dari beberapa produsen vaksin Covid-19.

“Meskipun vaksin tersebut dinyatakan aman, namun perlu ada pembuktian efektivitasnya,” pungkasnya.

Comment