KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi kebijakan Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) yang menghentikan penerbitan uang pecahan SGD 1.000 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut menjadi dorongan yang sangat berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, berdasarkan analisis, pemeriksaan dan riset PPATK serta hasil penegakan hukum oleh aparat penegak hukum mengungkap, uang pecahan besar sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba. Hal ini lumrah, mengingat pelaku kejahatan akan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya.
Menurut Dian, penghindaran menggunakan transfer dan mekanisme sistem pembayaran lainnya antara lain tidak lepas dari pengawasan yang rutin dilakukan oleh PPATK bekerja sama dengan kalangan perbankan, selain juga karena infrastruktur hukum antipencucian yang memadai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sudah tepat langkah yang diambil oleh Otoritas Moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan,” kata Dian dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Baca juga: Kaget Lihat Duit Suap, Brigjen Prasetijo: Banyak Banget, Buat Gue Mana
Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini juga menguraikan berbagai temuan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan pecahan nominal SGD 1.000, seperti dalam kasus yang menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan berbagai perkara lainnya. Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai mata uang SGD 1.000, yang per lembarnya melebihi Rp 10 juta.
“Kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jendeal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan SGD 1.000 nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini,” tegas Dian.
Pada tahun 2014 silam, sambung Dian, PPATK juga telah menginisiasi upaya untuk menghentikan penerbitan Dolar Singapura kepada Otoritas Moneter Singapura dengan nominal pecahan yang lebih besar, yaitu SGD 10.000. Hal ini tidak lepas dari peran PPATK sebagai focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK meyakini bahwa kebijakan Otoritas Moneter Singapura dalam menyetop nominal SGD 1.000 akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, sekaligus meringankan upaya penegakan hukum oleh para penegak hukum,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment