Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 12 November 2020 |
KalbarOnline.com – Permasalahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law tidak berhenti meskipun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mayarakat dari berbagai elemen terus memperjuangkan hak rakyat, salah satunya BEM Nusantara.
BEM Nusantara sengaja berkumpul bersama mahasiswa lain untuk membahas terkait Omnibus Law. Pembahasan ini diikuti oleh perwakilan koordinator daerah. “Hari ini tidak mengajak seluruh kampus yang hadir, karena kita tahu ada Covid-19 yang menghalangi kita,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, Rabu (11/11).
Hengky mengatakan, jika pihaknya membentuk tim advokasi terkait permasalahan Omnibus Law. Yakni untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Terkait tanggal judicial review kami menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk, kapan sekiranya sanggup kita langsung berangkat menuju judicial review,” kata Hengky
Selain itu, BEM Nusantara juga berencana untuk menyurati dan bertemu Presiden Jokowi. Hengky pun berharap agar suara rakyat yang diwakili BEM Nusantara didengar dan ditemui Presiden RI. “Mudah-mudahan presiden bisa ketemu dengan kita, bagaimana nanti mahasiswa memberikan solusi, bukan hanya mengkritis, memberikan pandangan solusi dari segi kemahasiswaan kepada Presiden RI Joko Widodo,” jelasnya.
Namun, solusi yang akan disampaikan itu masih didiskusikan. Maka tidak dapat dijelaskan secara gamblang sebelum solusi yang dibawa itu benar-benar matang. “Kita coba dulu menunggu waktu presiden dan kami sampaikan solusi-solusi terkait bangsa dan negara,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Permasalahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law tidak berhenti meskipun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mayarakat dari berbagai elemen terus memperjuangkan hak rakyat, salah satunya BEM Nusantara.
BEM Nusantara sengaja berkumpul bersama mahasiswa lain untuk membahas terkait Omnibus Law. Pembahasan ini diikuti oleh perwakilan koordinator daerah. “Hari ini tidak mengajak seluruh kampus yang hadir, karena kita tahu ada Covid-19 yang menghalangi kita,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, Rabu (11/11).
Hengky mengatakan, jika pihaknya membentuk tim advokasi terkait permasalahan Omnibus Law. Yakni untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Terkait tanggal judicial review kami menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk, kapan sekiranya sanggup kita langsung berangkat menuju judicial review,” kata Hengky
Selain itu, BEM Nusantara juga berencana untuk menyurati dan bertemu Presiden Jokowi. Hengky pun berharap agar suara rakyat yang diwakili BEM Nusantara didengar dan ditemui Presiden RI. “Mudah-mudahan presiden bisa ketemu dengan kita, bagaimana nanti mahasiswa memberikan solusi, bukan hanya mengkritis, memberikan pandangan solusi dari segi kemahasiswaan kepada Presiden RI Joko Widodo,” jelasnya.
Namun, solusi yang akan disampaikan itu masih didiskusikan. Maka tidak dapat dijelaskan secara gamblang sebelum solusi yang dibawa itu benar-benar matang. “Kita coba dulu menunggu waktu presiden dan kami sampaikan solusi-solusi terkait bangsa dan negara,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini