Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 12 November 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota TNI AU, Serka BDS langsung dikenakan penahanan atas dugaan pelanggaran disiplin militer dalam kasus video Marhaban Rizieq Shihab. Saat ini dia tengah menjalani penyidik oleh Pusat Polisi Militer (POM) AU dan Intel.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Fajar Adriyanto menjelaskan ihwal kesalahan yang diduga diperbuat oleh Serka BDS. Menurutnya Serka BDS diduga memperlihatkan keberpihakan kepada golongan atau kelompok tertentu melalui video Marhaban Rizieq Shihab yang diunggahnya di media sosial.
“Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya,” kata Fajar saat dihubungi, Kamis (12/11).
Ia menjelaskan, TNI secara institusi tidak melarang anggotanya menggunakan media sosial. Hanya saja sudah ada Perintah Panglima TNI dan KSAU sebagai pedoman bermedia sosial.
“Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah Panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita, Panglima sama Kepala Staf,” jelas Fajar.
Lulusan Akademi Angkatan Udara 1992 tersebut menuturkan, ketika seorang prajurit melanggar perintah pimpinan, maka dia juga telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sebab, anggota TNI dalam melaksanakan tugas harus sesuai perintah pimpinan.
Baca juga: Buat Video Marhaban Rizieq, Prajurit TNI AU Diduga Langgar Disiplin
“TNI itu boleh bermedsos. Banyak juga kan, saya juga bermedsos. Tapi ada aturan apa yang tidak boleh diupload itu ada aturannya. Apa saja yang boleh, nah dia itu salah satu indikasinya kemarin mengapload yang harusnya tidak boleh diapload oleh seorang anggota TNI,” pungkas Fajar.
Sebelumnya, viral sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dalam video itu, prajurit TNI berpakaian dinas lengkap, asik bernyanyi dengan nada khas lagu Islam. Isinya berupa menyambut kedatangan Rizieq. Kalimat terakhir yang diucapkan prajurit tersebut yakni “Marhaban Habib Rizieq Shihab, Takbir, Allahu Akbar”.
Kadispenau Marsekal Pertama Fajar Adriyanto membenarkan jika prajurit dalam video itu adalah anggota TNI AU berinisial Serka BDS. Dia dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya itu.
“Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer, karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Anggota TNI AU, Serka BDS langsung dikenakan penahanan atas dugaan pelanggaran disiplin militer dalam kasus video Marhaban Rizieq Shihab. Saat ini dia tengah menjalani penyidik oleh Pusat Polisi Militer (POM) AU dan Intel.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Fajar Adriyanto menjelaskan ihwal kesalahan yang diduga diperbuat oleh Serka BDS. Menurutnya Serka BDS diduga memperlihatkan keberpihakan kepada golongan atau kelompok tertentu melalui video Marhaban Rizieq Shihab yang diunggahnya di media sosial.
“Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya,” kata Fajar saat dihubungi, Kamis (12/11).
Ia menjelaskan, TNI secara institusi tidak melarang anggotanya menggunakan media sosial. Hanya saja sudah ada Perintah Panglima TNI dan KSAU sebagai pedoman bermedia sosial.
“Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah Panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita, Panglima sama Kepala Staf,” jelas Fajar.
Lulusan Akademi Angkatan Udara 1992 tersebut menuturkan, ketika seorang prajurit melanggar perintah pimpinan, maka dia juga telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sebab, anggota TNI dalam melaksanakan tugas harus sesuai perintah pimpinan.
Baca juga: Buat Video Marhaban Rizieq, Prajurit TNI AU Diduga Langgar Disiplin
“TNI itu boleh bermedsos. Banyak juga kan, saya juga bermedsos. Tapi ada aturan apa yang tidak boleh diupload itu ada aturannya. Apa saja yang boleh, nah dia itu salah satu indikasinya kemarin mengapload yang harusnya tidak boleh diapload oleh seorang anggota TNI,” pungkas Fajar.
Sebelumnya, viral sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dalam video itu, prajurit TNI berpakaian dinas lengkap, asik bernyanyi dengan nada khas lagu Islam. Isinya berupa menyambut kedatangan Rizieq. Kalimat terakhir yang diucapkan prajurit tersebut yakni “Marhaban Habib Rizieq Shihab, Takbir, Allahu Akbar”.
Kadispenau Marsekal Pertama Fajar Adriyanto membenarkan jika prajurit dalam video itu adalah anggota TNI AU berinisial Serka BDS. Dia dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya itu.
“Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer, karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11).
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini