KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya memastikan kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia berlanjut. Bahkan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimus. Namun sejauh ini, beberapa akun penyebar video itu sudah tidak aktif lagi alias ditutup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga dari lima akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel telah dihapus pemiliknya.
“Tiga yang sudah dihapus, tetapi enggak jadi masalah buat penyidik. Karena memang kita ketahui bersama, jejak digital tidak akan hilang sampi kapan pun,” tegas Yusri kepada wartawan seperti dikutip dari kanal YouTube HUMAS POLDA METRO JAYA, Kamis (12/11/2020).
Ditegaskan Yusri, mengenai laporan yang dibuat oleh advokat Pitra Romadoni Nasution itu, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, kata Yusri, perkara kasus video syur mirip Gisel ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Rencananya kita memanggil dua saksi lagi, mudah-mudahan bisa hadir hari ini, kita lakukan pemeriksaan, pendalaman. Intinya bahwa penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya,” tegas Yusri.
Yusri juga menegaskan pelaku yang menyebarkan secara masif video syur mirip Gisel itu akan terseret ke dalam perkara ini. Penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis. Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi. [ind]
Comment