Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 November 2020 |
KalbarOnline.com – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, rencana pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon satu, Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK hingga saat ini masih dalam pembahasan. Karyoto menyebut, wacana pengadaan mobil dinas itu, karena kini KPK merupakan lembaga di bawah kekuasaan eksekutif.
KPK yang berada di bawah kekuasaan eksekutif tidak lain akibat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Rencana pengadaan mobil dinas ya memang sekarang ini kalau KPK sebelum ada peralihan ke dalam rumpun eksekutif, tentunya hak-hak pimpinan dan pejabat struktural sudah jelas tidak ada mobil dinas, yang ada tunjangan transportasi. Kemudian kalau nanti sudah beralih menjadi rumpun eksekutif ya, tentunya pimpinan akan membuat kebijakan yang sangat bijak dan ini juga belum diputuskan,” kata Karyoto dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Menurut Karyoto, jika Pimpinan KPK memutuskan untuk membutuhkan mobil dinas, maka tunjangan transportasi sebagaimana sudah diberikan tidak akan diterima. Dia memastikan, Pimpinan KPK tidak akan menerima mobil dinas dan tunjangan transportasi secara bersamaan.
“Saya yakin pimpinan sangat bijak mencermati itu, terhadap hak-hak apa yang dapat diperolehnya. Apakah dapat hubungan transportasi atau mobil dinas. Kalau transportasi berarti kan nggak ada mobil dinas. Kalau ada mobil dinas berarti tidak ada transportasi,” tegas Karyoto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, rencana pengadaan fasilitas mobil dinas untuk pejabat, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, karena memang belum ada fasilitas tersebut. Sehingga yang diterima hanya tunjangan transportasi.
“Menerima apapun penilaiannya tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transport, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (19/10).
Baca juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas, KPK: Tinjau Ulang Bukti Kami Mendengar
Kendati demikian, Ghufron merasa mobil dinas tersebut perlu untuk fasilitas kerjanya. “Saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak. Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya,” ujar Ghufron.
Akademisi Universitas Jember ini menyebut, penganggaran mobil dinas tersebut dinilai sudah beberapakali direncanakan, bukan hanya pada rencana anggaran 2021. Menurutnya, baru pada tahun anggaran 2021 disetujui DPR RI.
“Tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan,” ujar Ghufron.
Terkait harga mobil, sambung Ghufron, KPK tidak menentukan mengenai standart mobil dan harganya. Dia menyebut, hal itu diatur dalam peraturan standart fasilitas aparatur negara.
“Dengan segala tingkatannya, bahkan KPK meminta standart yang paling minim harganya,” tandas Ghufron.
Dalam rencana anggaran KPK untuk 2021, terdapat wacana pengadaan mobil dinas untuk Ketua KPK yang dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar dengan spesifikasi mobil 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil dinas lima Dewan Pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, totalnya mencapai Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil senilai Rp 702 juta juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, rencana pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon satu, Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK hingga saat ini masih dalam pembahasan. Karyoto menyebut, wacana pengadaan mobil dinas itu, karena kini KPK merupakan lembaga di bawah kekuasaan eksekutif.
KPK yang berada di bawah kekuasaan eksekutif tidak lain akibat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Rencana pengadaan mobil dinas ya memang sekarang ini kalau KPK sebelum ada peralihan ke dalam rumpun eksekutif, tentunya hak-hak pimpinan dan pejabat struktural sudah jelas tidak ada mobil dinas, yang ada tunjangan transportasi. Kemudian kalau nanti sudah beralih menjadi rumpun eksekutif ya, tentunya pimpinan akan membuat kebijakan yang sangat bijak dan ini juga belum diputuskan,” kata Karyoto dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Menurut Karyoto, jika Pimpinan KPK memutuskan untuk membutuhkan mobil dinas, maka tunjangan transportasi sebagaimana sudah diberikan tidak akan diterima. Dia memastikan, Pimpinan KPK tidak akan menerima mobil dinas dan tunjangan transportasi secara bersamaan.
“Saya yakin pimpinan sangat bijak mencermati itu, terhadap hak-hak apa yang dapat diperolehnya. Apakah dapat hubungan transportasi atau mobil dinas. Kalau transportasi berarti kan nggak ada mobil dinas. Kalau ada mobil dinas berarti tidak ada transportasi,” tegas Karyoto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, rencana pengadaan fasilitas mobil dinas untuk pejabat, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, karena memang belum ada fasilitas tersebut. Sehingga yang diterima hanya tunjangan transportasi.
“Menerima apapun penilaiannya tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transport, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (19/10).
Baca juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas, KPK: Tinjau Ulang Bukti Kami Mendengar
Kendati demikian, Ghufron merasa mobil dinas tersebut perlu untuk fasilitas kerjanya. “Saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak. Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya,” ujar Ghufron.
Akademisi Universitas Jember ini menyebut, penganggaran mobil dinas tersebut dinilai sudah beberapakali direncanakan, bukan hanya pada rencana anggaran 2021. Menurutnya, baru pada tahun anggaran 2021 disetujui DPR RI.
“Tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan,” ujar Ghufron.
Terkait harga mobil, sambung Ghufron, KPK tidak menentukan mengenai standart mobil dan harganya. Dia menyebut, hal itu diatur dalam peraturan standart fasilitas aparatur negara.
“Dengan segala tingkatannya, bahkan KPK meminta standart yang paling minim harganya,” tandas Ghufron.
Dalam rencana anggaran KPK untuk 2021, terdapat wacana pengadaan mobil dinas untuk Ketua KPK yang dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar dengan spesifikasi mobil 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil dinas lima Dewan Pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, totalnya mencapai Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil senilai Rp 702 juta juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini