Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 18 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Wacana pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pejabat hingga dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dan penolakan. Namun, tampaknya KPK tidak berniat menghentikan wacana tersebut. Melainkan memutuskan untuk meninjau ulang.
“Bahwa saat ini kami sedang review terkait rencana ini (pengadaan mobil dinas, Red). Ke depannya seperti apa, ya nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (18/10).
Ali menyampaikan, rencana pengadaan fasilitas mobil dinas merupakan salah satu bagian anggaran KPK untuk 2021 yang sudah disetujui DPR RI sebesar Rp 1,3 triliun. Sehingga, pembahasannya masih panjang.
“Kemungkinan-kemungkinan ke depan kita nggak bisa berandai-andai, bahwa saat ini kami putuskan untuk tinjau ulang dan melakukan pembahasan di anggaran 2021,” ucap Ali.
Untuk itu, banyaknya kritikan soal wacana pengadaan mobil dinas, Ali sangat memaklumi hal tersebut. Termasuk jajaran Dewas KPK menolak rencana pengadaan mobil dinas. Sebab, lima anggota Dewas KPK memang tidak diajak dalam pembahasan rencana pengadaan mobil dinas.
Sehingga, KPK memutuskan untuk meninjau ulang wacana pengadaan monil dinas. “Nggak melangkah lebih lanjut terkait pembahasan mobil dinas ini untuk saat ini,” cetus Ali.
“KPK mendengar sungguh-sungguh masukan dari masyarakat. Termasuk juga apa yang disampaikan oleh Dewas. Oleh karena itu, kami meninjau ulang terkait dengan ini,” sambungnya.
Dalam rencana anggaran KPK untuk 2021, terdapat wacana pengadaan mobil dinas untuk Ketua KPK yang dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar dengan spesifikasi mobil 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil dinas lima Dewan Pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, totalnya mencapai Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil senilai Rp 702 juta juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Wacana pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pejabat hingga dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dan penolakan. Namun, tampaknya KPK tidak berniat menghentikan wacana tersebut. Melainkan memutuskan untuk meninjau ulang.
“Bahwa saat ini kami sedang review terkait rencana ini (pengadaan mobil dinas, Red). Ke depannya seperti apa, ya nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (18/10).
Ali menyampaikan, rencana pengadaan fasilitas mobil dinas merupakan salah satu bagian anggaran KPK untuk 2021 yang sudah disetujui DPR RI sebesar Rp 1,3 triliun. Sehingga, pembahasannya masih panjang.
“Kemungkinan-kemungkinan ke depan kita nggak bisa berandai-andai, bahwa saat ini kami putuskan untuk tinjau ulang dan melakukan pembahasan di anggaran 2021,” ucap Ali.
Untuk itu, banyaknya kritikan soal wacana pengadaan mobil dinas, Ali sangat memaklumi hal tersebut. Termasuk jajaran Dewas KPK menolak rencana pengadaan mobil dinas. Sebab, lima anggota Dewas KPK memang tidak diajak dalam pembahasan rencana pengadaan mobil dinas.
Sehingga, KPK memutuskan untuk meninjau ulang wacana pengadaan monil dinas. “Nggak melangkah lebih lanjut terkait pembahasan mobil dinas ini untuk saat ini,” cetus Ali.
“KPK mendengar sungguh-sungguh masukan dari masyarakat. Termasuk juga apa yang disampaikan oleh Dewas. Oleh karena itu, kami meninjau ulang terkait dengan ini,” sambungnya.
Dalam rencana anggaran KPK untuk 2021, terdapat wacana pengadaan mobil dinas untuk Ketua KPK yang dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar dengan spesifikasi mobil 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil dinas lima Dewan Pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, totalnya mencapai Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil senilai Rp 702 juta juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini