Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 16 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho, sepakat dengan pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean yang mengatakan tidak mengetahui soal usulan penganggaran mobil dinas. Dia mengaku, tidak pernah mengikuti pembahasan mengenai anggaran mobil dinas.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua Dewas, Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini,” kata Albertina dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia pun mengaku, jajaran Dewas KPK
tidak mengetahui soal pengajuan mobil dinas yang tengah menjadi sorotan publik.
“Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kita enggak tahu,” ujar Haris.
Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan, Dewas KPK akan tegas menolak mobil dinas tersebut. Meski memang masuk ke dalam anggaran KPK 2021
“Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengakui pihaknya menganggarkan mobil dinas untuk pejabat hingga pimpinan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas Ketua KPK dianggarkan Rp 1,4 miliar dan empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar. Sementara itu, untuk lima anggota Dewas masing-masing sebesar Rp 700 juta.
“Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada KalbarOnline.com, Kamis (15/10).
Ali menyampaikan, pihaknya telah menganggarkan mobil dinas untuk lima pimpinan KPK dalam anggaran KPK 2021. Dia pun mengaku, anggaran KPK untuk 2021 itu telah disetujui oleh DPR RI.
“Informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” ucap Ali.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk hal tersebut. Sebab hingga kini belum final.
“Saat ini belum final dan masih dalam pembahasan, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut,” tandas Ali.
KalbarOnline.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho, sepakat dengan pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean yang mengatakan tidak mengetahui soal usulan penganggaran mobil dinas. Dia mengaku, tidak pernah mengikuti pembahasan mengenai anggaran mobil dinas.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua Dewas, Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini,” kata Albertina dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia pun mengaku, jajaran Dewas KPK
tidak mengetahui soal pengajuan mobil dinas yang tengah menjadi sorotan publik.
“Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kita enggak tahu,” ujar Haris.
Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan, Dewas KPK akan tegas menolak mobil dinas tersebut. Meski memang masuk ke dalam anggaran KPK 2021
“Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengakui pihaknya menganggarkan mobil dinas untuk pejabat hingga pimpinan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas Ketua KPK dianggarkan Rp 1,4 miliar dan empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar. Sementara itu, untuk lima anggota Dewas masing-masing sebesar Rp 700 juta.
“Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada KalbarOnline.com, Kamis (15/10).
Ali menyampaikan, pihaknya telah menganggarkan mobil dinas untuk lima pimpinan KPK dalam anggaran KPK 2021. Dia pun mengaku, anggaran KPK untuk 2021 itu telah disetujui oleh DPR RI.
“Informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” ucap Ali.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk hal tersebut. Sebab hingga kini belum final.
“Saat ini belum final dan masih dalam pembahasan, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut,” tandas Ali.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini