KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Kamis (15/10/2020) kemarin, terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring.
“Dan 3.389 kampanye (99,7 persen) kampanye dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (16/10/2020).
Meskipun kampanye tatap muka masih masif, KPU mengklaim, hanya sembilan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Namun, Raka tidak memerinci gambaran kegiatan kampanye yang mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Ia mengatakan, KPU daerah telah mendapatkan rekomendasi penindakan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap 11 pelanggaran pilkada dan sembilan pelanggaran protokol kesehatan di kabupaten/kota.
Dia meminta jajaran KPU daerah terus mendorong pasangan calon agar mengutamakan kampanye melalui media daring, daripada tatap muka.
KPU daerah juga harus melakukan sosialisasi secara masif kepada para pemangku kepentingan agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada. Sosialisasi ketentuan dalam Peraturan KPU tentang Kampanye pun perlu diintensifkan.
“Sehingga sedapat mungkin mencegah mobilisasi massa dan kerumunan yang rentan terhadap penularan Covid-19,” pungkasnya. [rif]
Comment