Libur Nataru Bisa Diperpendek atau Ditiadakan

KalbarOnline.com – Libur panjang dianggap menjadi salah satu pemicu kenaikan kasus positif Covid-19. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpendek atau meniadakan sama sekali libur panjang pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus positif hingga seminggu ke depan.

Tujuannya, mengetahui dampak penuh dari libur panjang Maulid Nabi beberapa minggu lalu. ’’Apakah memang memicu kenaikan kasus atau memang masyarakat sudah semakin baik dalam menerapkan liburan aman tanpa kerumunan,” papar Doni Minggu lalu (15/11).

Jika membandingkan libur panjang akhir Agustus lalu, lanjut Doni, angka pasien setelah libur Oktober masih terkendali. Baik di RSD Wisma Atlet Kemayoran maupun di beberapa rumah sakit di DKI Jakarta.

Doni mengatakan, jika diketahui bahwa kasus tidak mengalami peningkatan dan masih bisa dikendalikan dengan baik, pada akhir tahun ini (periode Nataru) pihaknya tetap memberikan masukan pada pemerintah untuk melanjutkan libur panjang. ”Tapi, apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus–September lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy justru menyebut belum ada rencana mengurangi atau menghilangkan libur panjang Nataru. ”Belum ada opsi itu,” ujarnya kemarin (16/11). Artinya, skema libur akhir tahun masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Yakin Perekonomian Indonesia Akan Segera Pulih

Berdasar SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 20 Mei 2020 oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Men PAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut, ditetapkan bahwa libur nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Natal jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020. Tanggal merah ini dilengkapi dengan cuti bersama Natal di tanggal 24 Desember 2020. Libur dua hari ini kemudian ditambah dengan cuti bersama lainnya pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengalihan cuti bersama tersebut dilakukan dengan prediksi kasus telah menurun, sehingga masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi setelah menahan diri di rumah beberapa bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT mempertanyakan apakah harus ada libur panjang di saat pandemi Covid-19 ini. Dia membandingkan dengan pekerjaan lain yang bisa dilakukan di rumah. Misal bekerja dari rumah yang selama ini diterapkan beberapa kantor. ”Lalu, apakah memang harus libur panjang?” ucapnya kemarin.

Selama ini, adanya mobilitas manusia secara besar, menurut Adib, pasti diikuti dengan lonjakan kasus. Karena itu, dia berharap potensi mobilitas manusia itu diminimalkan. Jika terpaksa harus ada, Adib meminta ada aturan yang ketat. Jika perlu, ada keputusan presiden (keppres) untuk mengatur bagaimana libur panjang dijalankan. ”Mulai dari moda transportasinya, lalu tempat-tempat wisatanya harus diatur,” ucapnya.

Baca Juga :  Patuh Protokol 3M Ringankan Beban Dokter Hadapi Pandemi Covid-19

Jika tidak diberi aturan dan sanksi tegas, warga tidak akan bisa tertib. Misal ada orang tua mengajak anaknya pergi, maka ada potensi si anak tidak mengenakan masker. ”Lalu tempat berkerumun harus ada ketegasan anak dan lansia tidak boleh,” ucap Adib.

Struktur KPC-PEN Kini Lebih Gemuk

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan perpres baru terkait Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Perpres Nomor 108 Tahun 2020 itu berisi sejumlah perubahan pada Perpres 82/2020 yang mengatur KPC-PEN. Lewat perubahan tersebut, struktur KPC-PEN menjadi lebih gemuk.

Beberapa perubahan itu, antara lain, menambahkan dua orang wakil ketua pelaksana KPC-PEN. Yakni, kepala staf TNI-AD dan Wakapolri. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 kini memiliki tiga wakil ketua. Yakni, kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Begitu pula Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang diisi wakil menteri keuangan dan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Satgas Penanganan Covid-19 juga diberi tambahan tugas untuk mengendalikan satgas di daerah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment