Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 18 November 2020 |
KalbarOnline.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan perihal nasib para guru honorer saat ini. Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memfasilitasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu dirasa masih belum cukup.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi pun menagih kesempatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) reguler. Dengan begitu kesejahterannya pun terjamin.
“Para honorer diberi kesempatan untuk kejelasan statusnya dalam rekruitmen baik ASN reguler maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tulis Unifah dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud
Kata dia, pihaknya tidak menginginkan pemerintah membedakan status administrasi kategori honorer. Untuk itu, para honorer diharapkan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN.
“Dan diberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama, di atas usia 35 tahun,” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang berupaya memberikan perhatian pada guru honorer. Apalagi pemerintah juga memberikan bantuan berupa tambahan penghasilan kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer di era pandemi Covid-19.
Pihaknya menganggap hal tersebut sebagai kado Hari Guru Nasional pada 25 November 2020 mendatang. “Selanjutnya kami berharap penyaluran bantuan diberikan secara adil dan merata kpd honorer negeri dan swasta,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan perihal nasib para guru honorer saat ini. Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memfasilitasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu dirasa masih belum cukup.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi pun menagih kesempatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) reguler. Dengan begitu kesejahterannya pun terjamin.
“Para honorer diberi kesempatan untuk kejelasan statusnya dalam rekruitmen baik ASN reguler maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tulis Unifah dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud
Kata dia, pihaknya tidak menginginkan pemerintah membedakan status administrasi kategori honorer. Untuk itu, para honorer diharapkan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN.
“Dan diberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama, di atas usia 35 tahun,” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang berupaya memberikan perhatian pada guru honorer. Apalagi pemerintah juga memberikan bantuan berupa tambahan penghasilan kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer di era pandemi Covid-19.
Pihaknya menganggap hal tersebut sebagai kado Hari Guru Nasional pada 25 November 2020 mendatang. “Selanjutnya kami berharap penyaluran bantuan diberikan secara adil dan merata kpd honorer negeri dan swasta,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini