Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Buntut kerumunan yang terjadi pada haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020), 4 pejabat dari unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang diperiksa polisi karena mengadakan acara yang tidak memperoleh izin dari Polresta Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kombes Pol Ade Ary menyatakan memeriksa panitia haul, dan empat pejabat Pemkab Tangerang untuk memperjelas duduk perkara kerumunan tersebut. Karena saat diadakan acara tersebut, Tangerang Raya sedang menerapkan PSBB untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dalam perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit, dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas COVID-19, kini masih berlangsung di Polresta Tangerang,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Rabu (2/12/2020).
Keempatnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang (Moch Maesyal Rasyid), Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang (Hery Heryanto), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang (Bambang Sapto) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang (Bambang Mardi).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemda terdiri dari, Sekretaris Daerah, Kasatpol PP, Asda I dan Kepala BPBD,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan, mengatakan pihaknya masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
“Semua masih dalam rangkaian, kita masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dan masih mengumpulkan fakta-fakta,” ungkapnya. [rif]
KalbarOnline.com – Buntut kerumunan yang terjadi pada haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020), 4 pejabat dari unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang diperiksa polisi karena mengadakan acara yang tidak memperoleh izin dari Polresta Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kombes Pol Ade Ary menyatakan memeriksa panitia haul, dan empat pejabat Pemkab Tangerang untuk memperjelas duduk perkara kerumunan tersebut. Karena saat diadakan acara tersebut, Tangerang Raya sedang menerapkan PSBB untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dalam perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit, dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas COVID-19, kini masih berlangsung di Polresta Tangerang,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Rabu (2/12/2020).
Keempatnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang (Moch Maesyal Rasyid), Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang (Hery Heryanto), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang (Bambang Sapto) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang (Bambang Mardi).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemda terdiri dari, Sekretaris Daerah, Kasatpol PP, Asda I dan Kepala BPBD,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan, mengatakan pihaknya masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
“Semua masih dalam rangkaian, kita masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dan masih mengumpulkan fakta-fakta,” ungkapnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini