KalbarOnline.com – Buntut kerumunan yang terjadi pada haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020), 4 pejabat dari unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang diperiksa polisi karena mengadakan acara yang tidak memperoleh izin dari Polresta Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kombes Pol Ade Ary menyatakan memeriksa panitia haul, dan empat pejabat Pemkab Tangerang untuk memperjelas duduk perkara kerumunan tersebut. Karena saat diadakan acara tersebut, Tangerang Raya sedang menerapkan PSBB untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dalam perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit, dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas COVID-19, kini masih berlangsung di Polresta Tangerang,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Rabu (2/12/2020).
Keempatnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang (Moch Maesyal Rasyid), Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang (Hery Heryanto), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang (Bambang Sapto) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang (Bambang Mardi).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemda terdiri dari, Sekretaris Daerah, Kasatpol PP, Asda I dan Kepala BPBD,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan, mengatakan pihaknya masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
“Semua masih dalam rangkaian, kita masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dan masih mengumpulkan fakta-fakta,” ungkapnya. [rif]
Comment