KalbarOnline.com – Benny Wenda, pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), yang menyatakan kemerdekan Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Papua memiliki catatan buruk di Indonesia.
Selain pernyataan kemerdekaan Papua dianggap tidak sah dan tidak berpengaruh apa pun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Benny Wenda adalah narapida yang pernah berkasus di Indonesia.
Mahfud tidak merinci apa kasus hukum yang menjerat Benny Wenda dan dia sampai kabur dari Indonesia.
“Benny Wenda itu seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun karena tindakan kriminal tetapi lari,” ujar Mahfud dalam konfrensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, saat ini Benny Wenda bukan lagi bersatatus warga negara Indonesia (WNI). Itu karena telah dicabut kewarganegaraanya oleh pemerintah Indonesia.
“Dia sekarang tidak punya kewarganegaraan. Di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraanya,” katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud mempertanyakan seseorang yang tidak memiliki warga negara itu kenapa tiba-tiba bisa membuat pemerintahan baru di Papua Barat. Padahal Provinsi Papua adalah wilayah Indonesia.
“Lalu bagaimana dia memimpin negaranya. Itu yang saya katakan negara ilusi yang sedang dia bangun,” ungkapnya.
Baca juga: OPM Tolak Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat
Sebagaimana diketahui, ULMWP pimpinan Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara Papua Barat. Benny Wenda pun telah mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari Pemerintah Indonesia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment