Berniat Jualan Makanan? Tenang, Tidak Semua Pangan Olahan Butuh Izin Edar!

Sejak pandemi COVID-19 terjadi, saya melihat ada banyak rekan maupun keluarga yang berjualan makanan atau minuman. Kreativitas selama melakukan kegiatan stay at home menghasilkan ide untuk berjualan makanan atau minuman, biasanya lewat akun sosial media seperti Instagram, Facebook, bahkan WhatsApp.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pernahkah Geng Sehat bertanya-tanya, jualan pangan olahan seperti itu membutuhkan izin atau tidak ya? Nah, yuk Geng Sehat kita bahas sedikit tentang kewajiban suatu pangan olahan memiliki izin edar atau tidak.

Baca juga: Survei Teman Bumil, Masalah Keuangan Memicu Stres Selama Pandemi

Perbedaan Pangan Olahan vs Pangan Olahan Siap Saji

Pertama-tama, kita perlu memahami dua terminologi utama yakni pangan olahan dan pangan olahan siap saji. Pangan olahan didefinisikan sebagai makanan maupun minuman yang merupakan hasil proses melalui cara maupun metode tertentu, atau juga tanpa bahan tambahan.

Nah, untuk pangan olahan siap saji pengertiannya adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha maupun di luar tempat usaha. Contoh pangan olahan siap saji adalah pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, maupun penjaja makanan keliling dan usaha sejenis.

Ketentuan umumnya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Tepatnya pada pasal 34 ditulis bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor untuk dijual atau diperdagangkan wajib memiliki izin edar. Bagian ini ada pengecualiannya yaitu pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sehingga untuk pangan olahan yang tidak masuk pengecualian, harus didaftarkan ke Badan POM untuk memperoleh izin edar.

Nah, masuk ke pasal 35, tertulis bahwa pangan olahan tertentu yang dikecualikan tadi, harus memiliki izin produksi Pangan Olahan industri rumah tangga. Pangan olahan jenis ini memiliki nomor izin edar dengan awalan P-IRT yang tercantum dalam kemasannya.

Baca Juga :  Inilah Daftar Makanan Sehat dan Hemat di Tanggal Tua!
Baca juga: Tips Agar Makanan Tahan Lama di Kulkas

Daftat Pangan Olahan yang Tidak Memerlukan Izin Edar

Secara lebih spesifik, ada pengecualian lagi dalam pasal 36. Artinya, ada juga jenis-jenis pangan olahan yang tidak perlu punya izin edar tapi boleh-boleh saja beredar di masyarakat. Tentunya ada sejumlah ketentuan. Inilah daftar pangan olahan yang tidak memerlukan izin edar:

1. Pangan Olahan dengan Umur SImpan Kurang dari 7 Hari

Pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari contohnya roti-rotian di minimarket, pedagang keliling, maupun yang dijual secara daring. Roti tawar misalnya, kalau lebih dari 7 hari biasanya akan tidak layak konsumsi karena muncul jamur dan sebagainya.

Bahwa ada sebagian roti-rotian yang punya Izin Edar BPOM, ya tentu saja tidak salah. Ketentuannya menyebutkan standar minimal alias boleh tidak punya tetapi punya tentu akan lebih baik.

2. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Selain itu, pangan olahan yang diimpor terbatas sekadar untuk konsumsi sendiri maupun untuk penelitian dan permohonan surat persetujuan pendaftaran juga tidak wajib memiliki izin edar.

Mengacu pada infografis BPOM pada 12 Oktober 2020 bahwa pangan olahan berupa pangan siap saji, pangan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, maupun pangan yang diimpor dalam jumlah terbatas untuk keperluan tertentu memang tidak wajib punya izin edar.

Jadi, bagi yang suka membeli kopi literan dari coffee shop langganan nongkrong pas sebelum pandemi, masih bisa dihitung siap saji atau umur simpannya kurang dari 7 hari. Demikian pula dengan makanan lain yang memang siap saji seperti soto, nasi goreng, cake, dan sejenisnya.

Baca Juga :  7 Cara Mengubah Kebiasaan Makan yang Buruk, Menjadi Lebih Sehat
Baca juga: Makanan Hampir Kadaluwarsa, Dimakan atau Dibuang?

Tetap Cek Kebersihan dan Kedaluwarsa

Satu hal yang penting jika Geng Sehat sekalian adalah bagian dari yang jualan di era pandemi ini tentu saja kewajiban untuk menjaga kebersihan. Kebersihan itu tentu dimulai dari produksi, penyimpanan–baik bahan baku maupun ketika pangan sudah diolah–sampai dengan pengantaran. Sebab, kebersihan akan memberi pengaruh pada mutu produk dan juga pada keamanannya.

Hal lain yang juga sebaiknya dilakukan adalah pencantuman tanggal kedaluwarsa. Tentunya tidak perlu melakukan pengujian stabilitas produk secara sangat saintifik terlebih dahulu sebelum menetapkan tanggal ini. Sebagai alternatif, dalam hal kopi literan misalnya, bisa juga dicantumkan tanggal pembuatan. Hal ini untuk membantu konsumen menakar kepantasan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan, terutama sekali dari sisi keamanannya.

Terakhir, sebagai pengusaha yang meliputi pembuat dan pedagang pada saat yang sama, sangat penting bagi Geng Sehat sekalian untuk mengetahui ketentuan masing-masing dari pangan olahan yang dibuat. Sebab, dalam regulasi tentang pangan ada beberapa pengaturan spesifik, seperti untuk makanan bayi, penggunaan Bahan Tambahan Pangan, dan lain-lain.

Jadi, bagi yang membuat pangan olahan dan berjualan, silakan dilanjutkan dengan sangat memperhatikan kebersihan dan hal-hal penting tentang produksi pangan olahan.

Baca juga: 5 Jenis Makanan yang Tidak Sepenuhnya Sehat

Referensi:

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, 2020

Comment