Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 09 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan mengasuransikan tiga gedung yang merupakan aset atau barang milik negara kepada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara. Tiga gedung tersebut berada di Kantor Pusat Kemenhub yakni Gedung Cipta, Gedung Karsa, serta Gedung yang berada di Jalan Medan Merdeka Timur.
Pengasuransian dilakukan dalam rangka mengamankan BMN di lingkungan Kemenhub. Pihaknya juga juga tengah menyiapkan pengasuransian barang milik negara pada tahun 2021 secara paralel.
“Secara paralel kami juga tengah menyiapkan pengasuransian barang milik negara pada tahun 2021 untuk gedung yang digunakan sebagai kantor, gedung yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan dan gedung yang digunakan sebagai fasilitas kesehatan,” kata Sekretaris Jenderal Djoko Sasono dalam keterangannya, Rabu (9/12).
Sesjen Djoko menjelaskan, beberapa tujuan dan manfaat dalam mengasuransikan barang milik negara. Diantaranya, sebagai upaya Kemenhub dalam mengamankan barang milik negara, untuk menjaga kepastian keberlangsungan pelayanan umum, menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi di Indonesia.
Pihaknya berharap, langkah tersebut dapat mengoptimalkan aset Barang Milik Negara untuk menunjang produktifitas kerja dan keberlangsungan bernegara.
“Dengan adanya pengasuransian BMN diharapkan dapat kita peroleh manfaat dalam upaya pengoptimalan Barang Milik Negara untuk menunjang produktifitas kerja dan keberlangsungan bernegara,’’ tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan mengasuransikan tiga gedung yang merupakan aset atau barang milik negara kepada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara. Tiga gedung tersebut berada di Kantor Pusat Kemenhub yakni Gedung Cipta, Gedung Karsa, serta Gedung yang berada di Jalan Medan Merdeka Timur.
Pengasuransian dilakukan dalam rangka mengamankan BMN di lingkungan Kemenhub. Pihaknya juga juga tengah menyiapkan pengasuransian barang milik negara pada tahun 2021 secara paralel.
“Secara paralel kami juga tengah menyiapkan pengasuransian barang milik negara pada tahun 2021 untuk gedung yang digunakan sebagai kantor, gedung yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan dan gedung yang digunakan sebagai fasilitas kesehatan,” kata Sekretaris Jenderal Djoko Sasono dalam keterangannya, Rabu (9/12).
Sesjen Djoko menjelaskan, beberapa tujuan dan manfaat dalam mengasuransikan barang milik negara. Diantaranya, sebagai upaya Kemenhub dalam mengamankan barang milik negara, untuk menjaga kepastian keberlangsungan pelayanan umum, menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi di Indonesia.
Pihaknya berharap, langkah tersebut dapat mengoptimalkan aset Barang Milik Negara untuk menunjang produktifitas kerja dan keberlangsungan bernegara.
“Dengan adanya pengasuransian BMN diharapkan dapat kita peroleh manfaat dalam upaya pengoptimalan Barang Milik Negara untuk menunjang produktifitas kerja dan keberlangsungan bernegara,’’ tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini