KalbarOnline.com – Gonjang-ganjing keretakan hubungan rumah tangga penyanyi cantik, Aura Kasih kembali terdengar. Bahkan kali ini isunya, Aura Kasih sudah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Eryck Amaral di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Sebagaimana diketahui, Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada 26 Desember 2018 lalu. Atas pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang putri yang diberi nama Arabella.
Gugatan cerai Aura Kasih dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jum’at (18/12/2020). “Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmaja binti Jaja Sugiatna sebagai penggugat, melawan Eryck Amaral,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan.
“Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan PA Jakarta Selatan tertanggal 17 Desember 2020 ikort atau elektronik cort dengan nomor perkara yaitu 4322/pdt.g/2020/PA.Js,” lanjutnya.
Dijelaskan Taslimah, gugatan penyanyi yang sempat trending dengan pernikahannya dan tagar #HariPatahNasional terdaftar secara online melalui tim kuasa hukumnya. “Ini terdaftar melalui kuasa hukum yang mana bernama Alfian, Rahmawati, Adi Ernawang, Geni Ardintia,” jelasnya,” tegasnya.
Selain persoalan cerai, Aura Kasih juga mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap Eryck Amaral. “Menurut yang kami telusuri bahwa selain gugatan perceraian juga dia mengajukan gugatan pemeliharaan anak atau hak asuh anak,” jelas Taslimah. [ind]
Comment