Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal izin penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Menurut Hasanuddin, dalam statementnya Menko Polhukam telah menekankan semua orang boleh saja menjemput Rizieq Shihab ke bandara asal tertib dan damai.
“Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan asal tertib dan damai itu, oleh pihak otoritas dibawah dijabarkan dengan baik,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (18/12).
Baca Juga: Diminta Tanggung Jawab Kerumunan Rizieq, Mahfud MD: Siap Kang RK
Otoritas di bawah, salah satunya kepala daerah itu mestinya cerdas apa artinya tertib disaat pandemi Covid- 19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh sungguh.
Legislator PDIP menegaskan, yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu, tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun. Termasuk pembatasan berapa jumlah personil yang diperbolehkan.
Sedangkan, kata Hasanuddin, pengertian damai adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh atau mungkin merusak sarana umum. “Anjuran tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur,” katanya.
Sehingga, kalau terjadi kerumunan, ungkap Hasanuddin, lantaran otoritas berwenang dibawah tak mampu menjabarkan perintah pusat akibatnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan secara masif.
“Jadi kesimpulannya setiap anjuran atau perintah dari atas ya harus dijabarkan oleh otoritas dibawah apa yang dimaksud, tak perlu dipaparkan secara detail oleh Pak Mahfud. Pintar sedikit lah,” ungkapnya.
“Ini artinya anjuran atau diskresi dari atas itu tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh otoritas dibawah. Mestinya, otoritas dibawah dengan perangkat yang ada memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab dan diperiksa polisi terkait pemberian izin penjemputan Rizieq Shihab.
Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengungkapkan, pelonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan Jawa Barat lantaran kerumunan setelah Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal izin penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Menurut Hasanuddin, dalam statementnya Menko Polhukam telah menekankan semua orang boleh saja menjemput Rizieq Shihab ke bandara asal tertib dan damai.
“Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan asal tertib dan damai itu, oleh pihak otoritas dibawah dijabarkan dengan baik,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (18/12).
Baca Juga: Diminta Tanggung Jawab Kerumunan Rizieq, Mahfud MD: Siap Kang RK
Otoritas di bawah, salah satunya kepala daerah itu mestinya cerdas apa artinya tertib disaat pandemi Covid- 19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh sungguh.
Legislator PDIP menegaskan, yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu, tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun. Termasuk pembatasan berapa jumlah personil yang diperbolehkan.
Sedangkan, kata Hasanuddin, pengertian damai adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh atau mungkin merusak sarana umum. “Anjuran tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur,” katanya.
Sehingga, kalau terjadi kerumunan, ungkap Hasanuddin, lantaran otoritas berwenang dibawah tak mampu menjabarkan perintah pusat akibatnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan secara masif.
“Jadi kesimpulannya setiap anjuran atau perintah dari atas ya harus dijabarkan oleh otoritas dibawah apa yang dimaksud, tak perlu dipaparkan secara detail oleh Pak Mahfud. Pintar sedikit lah,” ungkapnya.
“Ini artinya anjuran atau diskresi dari atas itu tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh otoritas dibawah. Mestinya, otoritas dibawah dengan perangkat yang ada memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab dan diperiksa polisi terkait pemberian izin penjemputan Rizieq Shihab.
Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengungkapkan, pelonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan Jawa Barat lantaran kerumunan setelah Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini