Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 08 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Repalianto, mewakili Bupati.
Tiga anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah Doni Andriawan (unsur pemerintah), Marianto (unsur lembaga penyiaran publik), dan Lutfiyatun Nasyah (unsur masyarakat). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 626 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Repalianto menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pengawas merupakan langkah memperkuat tata kelola penyiaran publik sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran. Ia menekankan LPPL RKK harus menjalankan tugas secara profesional dan independen.
“LPPL RKK harus menjadi media publik yang profesional, transparan, dan independen,” ujarnya.
Repalianto juga menyoroti pentingnya kemandirian pendanaan untuk mendorong inovasi serta menjaga netralitas lembaga. Menurutnya, LPPL bukan hanya sumber informasi, tetapi juga wahana edukasi, pelestarian budaya lokal, dan ruang aspirasi masyarakat Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda memaparkan langkah Pemkab Ketapang meningkatkan layanan informasi publik melalui penguatan platform digital dan perluasan infrastruktur telekomunikasi. Pada 2025, Pemkab membangun 99 menara telekomunikasi, dan merencanakan tambahan empat titik pada 2026.
“Konektivitas adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan komunikasi yang merata,” tegasnya.
Acara pelantikan ditutup dengan penyerahan SK dan ucapan selamat dari para undangan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Repalianto, mewakili Bupati.
Tiga anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah Doni Andriawan (unsur pemerintah), Marianto (unsur lembaga penyiaran publik), dan Lutfiyatun Nasyah (unsur masyarakat). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 626 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Repalianto menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pengawas merupakan langkah memperkuat tata kelola penyiaran publik sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran. Ia menekankan LPPL RKK harus menjalankan tugas secara profesional dan independen.
“LPPL RKK harus menjadi media publik yang profesional, transparan, dan independen,” ujarnya.
Repalianto juga menyoroti pentingnya kemandirian pendanaan untuk mendorong inovasi serta menjaga netralitas lembaga. Menurutnya, LPPL bukan hanya sumber informasi, tetapi juga wahana edukasi, pelestarian budaya lokal, dan ruang aspirasi masyarakat Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda memaparkan langkah Pemkab Ketapang meningkatkan layanan informasi publik melalui penguatan platform digital dan perluasan infrastruktur telekomunikasi. Pada 2025, Pemkab membangun 99 menara telekomunikasi, dan merencanakan tambahan empat titik pada 2026.
“Konektivitas adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan komunikasi yang merata,” tegasnya.
Acara pelantikan ditutup dengan penyerahan SK dan ucapan selamat dari para undangan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini